Berita

Gus Nur/Net

Nusantara

Divonis 1,6 Tahun, Tapi Gus Nur Tidak Ditahan

JUMAT, 25 OKTOBER 2019 | 07:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak menahan penceramah Sugi Nur Rahardja alias Sugi Nur. Vonis itu membuat ratusan pendukung Gus Nur yang datang dari berbagai kota di Indonesia langsung melakukan sujud syukur.

"Ini bentuk rasa syukur kami, walaupun divonis 1,6 tahun tapi Gus Nur masih bisa beraktivitas di luar," ujar koordinator pendukung Gus Nur, Zainudin Hidayat usai sujud syukur di Jalan Arjuna Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/10).

Kendati mengaku lega karena Gus Nur tidak ditahan, namun Zainudin sedikit kecewa karena Gus Nur divonis bersalah oleh majelis hakim. Sebab menurutnya, Gus Nur tidak bersalah dalam kasus video yang dilaporkan.


Untuk itu seperti dilansir dari RMOL Jatim, mereka mendukung langkah Gus Nur dan pengacara untuk melakukan banding.

"Ya, karena memang tidak sesuai dengan harapan kami memag harus bebas. Karena sesuai dengan pembelaan kami itu dengan fakta-fakta Gus Nur tidak berbuat kesalahan yang dituduhkan para pelapornya," pungkas Zainudin.

Majelis hakim yang diketuai Slamet Riyadi menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara terhadap Gus Nur. Hakim menyatakan Gus Nur telah terbukti bersalah mendistribusikan dan mentransmisikan video vlog berkonten ujaran kebencian yang dinilai mencemarkan nama baik Generasi Muda Nahdhatul Ulama (NU).

Kendati dinyatakan bersalah, majelis hakim menolak tuntutan jaksa yang meminta agar Gus Nur ditahan. Hakim menilai ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan ke Gus Nur di bawah 5 tahun, sehingga hakim mengabaikan tuntutan jaksa.

Atas vonis ini, Gus Nur langsung menyatakan menempuh upaya hukum banding. Banding tersebut dilakukan Gus Nur lantaran menganggap putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya