Berita

Gedung KPK/Net

Nusantara

Catat, Begini Cara Dapat Tas Hermes Murah Dari Lelang KPK

KAMIS, 24 OKTOBER 2019 | 15:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Bandung akan melelang barang bekas gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada 56 set item barang uang akan dilelang," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Kamis (24/10).

Febri menambahkan, barang yang dilelang mulai pakaian, kain, tas Hermes, parfum, produk perawatan wajah, logam mulia.


"Ada jam tangan, kalung, pulpen, cincin batu akik, ponsel, hiasan seperti pajangan meja, pisau kujang, piring kuningan, peralatan olah raga, kartu uang elektronik dan voucher pengisian BBM," imbuhnya.

Febri menuturkan, masyarakat yang ingin mengikuti lelang harus memenuhi syarat dengan cara mengaktifkan akun pada alamat domain di laman www.lelang.go.id dengan mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.

Kemudian, lanjut Febri, peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sekaligus ke nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang. Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang atau 24 Oktober 2019.

Mentan aktivis ICW ini menegaskan, pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang, apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

"Pengembalian uang jaminan yang telah disetorkan, dikembalikan seluruhnya kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh perbankan, menjadi tanggungan peserta lelang," kata Febri.

Adapun, calon peserta lelang melakukan penawaran secara close bidding dengan mengakses www.lelang.go.id sesuai waktu yang telah ditentukan. Batas akhir pengajuan penawaran hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019 pukul 09.00 WIB.

Sedangkan open house untuk melihat barang yang akan dilelang, dilaksanakan sebanyak 2 kali di Jakarta dan Bandung.

Pertama telah dilaksanakan pada tanggal 21 hingga 22 Oktober 2019 pukul 10.00-16.00 WIB di DJKN Jakarta.

Kemudian yang kedua akan dilaksanakan Kamis, 24 Oktober 2019 10.00-16.00 WIB di KPKNL Bandung, GKN Gedung “N” lantai 3 Braga, Jalan Asia Afrika No. 114, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Info lebih lanjut dapat merujuk pada laman www.lelang.go.id. Katalog lelang dapat diunduh di bit.ly/kataloglelang25Okt2019," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya