Berita

Anies Baswedan dan Basuki T. Purnama/Net

Publika

Bila Tak Lagi Ibu Kota, Bagaimana Aturan Pilgub DKI Jakarta?

SELASA, 15 OKTOBER 2019 | 17:53 WIB

BILA ibu kota pindah dari Jakarta, bagaimanakah sistem Pilgub DKI Jakarta?

Selama ini, DKI Jakarta berbeda dari ketentuan umum tentang pemilihan gubernur (Pilgub).

Ketentuan umum yang berlaku di 33 Provinsi lain adalah gubernur terpilih adalah yang mendapatkan suara terbanyak dengan prosentase keterpilihan di atas 30 persen.


Sementara Pilgub DKI Jakarta menggunakan aturan seperti Pilpres, yaitu 50 persen + 1, jika tidak ada yang memenuhi ketentuan tersebut maka dilakukan Pilgub putaran kedua yang diikuti oleh dua pasangan Cagub dan Cawagub yang mendapat suara terbanyak pada putaran pertama.

Fakta Pilgub DKI Jakarta terakhir, jika mengikuti ketentuan umum maka Basuki T. Purnama alias Ahok yang menjadi gubernur, karena mendapat 44 persen suara dan menempati posisi pertama.

Namun karena ketentuan khusus maka Pilgub DKI masuk putaran kedua. Dalam pemilihan putaran kedua, Anies Baswedan yang mendapatkan suara 50 persen + 1 atau lebih.

Nah setelah nanti ibu kota negara pindah dari Jakarta, aturan mana yang lebih tepat digunakan dalam Pilgub DKI? Aturan umum atau aturan khusus?

Terkait pemindahan ibu kota, kami mengusulkan singkatan "Ibu Kota Negara Indonesia" adalah Ikon Indonesia.

Ikon untuk dunia.

Hendra J. Kede


Penulis adalah Mantan Ketua Pengurus Nasional Mapilu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya