Berita

Hendi Suhendi dan istri/Net

Publika

Dandim Yang Terzalimi

SENIN, 14 OKTOBER 2019 | 12:52 WIB

MASIH ramai di media sosial kasus pemecatan Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi karena postingan istri yang diduga dikaitkan dengan penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Penusukan yang faktanya masih simpang siur dan berbeda-beda informasi baik latar belakang maupun kejiwaan penusuk. Soal ISIS hingga stress. Dari target yang jelas hingga tak tahu bahwa yang diserang itu Wiranto. Kemudian juga kondisi Wiranto sendiri dari soal luka atau tidak hingga 3,5 liter darah yang keluar. Belum ada informasi yang betul betul akurat.

Postingan sang istri penyebab pemecatan dan penghukuman Dandim adalah berbunyi "Jangan cemen pak,...kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yang melayang".


Meski diduga diarahkan pada Wiranto akan tetapi secara hukum tidak semudah itu disimpulkan. Pertama tidak ada penyebutan nama Wiranto dan  kedua Wiranto tidak berhubungan dengan "berjuta" jiwa melayang.

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa yang memecat dan menghukum Dandim mengarahkan istrinya ke pengusutan kepolisian. Polisi menyatakan menunggu laporan untuk memproses.

Pemecatan dan penghukuman disiplin penjara 14 hari atas kesalahan istri adalah bertentangan dengan asas hukum "siapa berbuat jahat dia yang dihukum". Kemudian jika   juga delik "deelneming" bagaimana seseorang dapat dihukum jika orang diduga bersalah belum dinyatakan "bersalah" secara hukum? Istri Dandim belum ada proses apapun apalagi dinyatakan sebagai terhukum.

Yang paling fatal lagi adalah KSAD telah melanggar UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer Pasal 32 hingga 40. Acara pemeriksaan secara hukum militer tidak dijalankan sesuai dengan undang-undang.

Untuk istri Dandim andai saja ditemukan orang yang sedang lewat kemudian "diminta" melapor, maka jalanlah pemeriksaan. Betapa enteng memulai proses. Akan tetapi mengingat masih bias kalimat "jangan cemen..." itu, maka andai saja istri Pak Dandim bisa mengelak dan tak terbukti secara hukum melanggar KUHP atau UU ITE, maka akan berdampak besar:

Pertama, Jenderal Andika telah melakukan perbuatan menghukum orang tak bersalah.

Kedua, KSAD telah mempermalukan institusi TNI di depan umum.

Ketiga, terjadi pelanggaran UU oleh KSAD.

Dengan demikian maka konsekuensi yang terjadi ke depan adalah di samping pelapor akan berisiko pidana atas delik melakukan, pelaporan palsu, juga Jenderal Andika justru telah melakukan pelanggaran hukum.

Pilihannya sudah sangat jelas, KSAD harus mencopot jabatan dirinya sendiri (mengundurkan diri) atau harus dicopot dan dihukum sesuai dengan ketentuan UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan. Militer tentu sudah sangat tahu.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan hukum.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya