Berita

Hendi Suhendi dan istri/Net

Publika

Dandim Yang Terzalimi

SENIN, 14 OKTOBER 2019 | 12:52 WIB

MASIH ramai di media sosial kasus pemecatan Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi karena postingan istri yang diduga dikaitkan dengan penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Penusukan yang faktanya masih simpang siur dan berbeda-beda informasi baik latar belakang maupun kejiwaan penusuk. Soal ISIS hingga stress. Dari target yang jelas hingga tak tahu bahwa yang diserang itu Wiranto. Kemudian juga kondisi Wiranto sendiri dari soal luka atau tidak hingga 3,5 liter darah yang keluar. Belum ada informasi yang betul betul akurat.

Postingan sang istri penyebab pemecatan dan penghukuman Dandim adalah berbunyi "Jangan cemen pak,...kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yang melayang".


Meski diduga diarahkan pada Wiranto akan tetapi secara hukum tidak semudah itu disimpulkan. Pertama tidak ada penyebutan nama Wiranto dan  kedua Wiranto tidak berhubungan dengan "berjuta" jiwa melayang.

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa yang memecat dan menghukum Dandim mengarahkan istrinya ke pengusutan kepolisian. Polisi menyatakan menunggu laporan untuk memproses.

Pemecatan dan penghukuman disiplin penjara 14 hari atas kesalahan istri adalah bertentangan dengan asas hukum "siapa berbuat jahat dia yang dihukum". Kemudian jika   juga delik "deelneming" bagaimana seseorang dapat dihukum jika orang diduga bersalah belum dinyatakan "bersalah" secara hukum? Istri Dandim belum ada proses apapun apalagi dinyatakan sebagai terhukum.

Yang paling fatal lagi adalah KSAD telah melanggar UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer Pasal 32 hingga 40. Acara pemeriksaan secara hukum militer tidak dijalankan sesuai dengan undang-undang.

Untuk istri Dandim andai saja ditemukan orang yang sedang lewat kemudian "diminta" melapor, maka jalanlah pemeriksaan. Betapa enteng memulai proses. Akan tetapi mengingat masih bias kalimat "jangan cemen..." itu, maka andai saja istri Pak Dandim bisa mengelak dan tak terbukti secara hukum melanggar KUHP atau UU ITE, maka akan berdampak besar:

Pertama, Jenderal Andika telah melakukan perbuatan menghukum orang tak bersalah.

Kedua, KSAD telah mempermalukan institusi TNI di depan umum.

Ketiga, terjadi pelanggaran UU oleh KSAD.

Dengan demikian maka konsekuensi yang terjadi ke depan adalah di samping pelapor akan berisiko pidana atas delik melakukan, pelaporan palsu, juga Jenderal Andika justru telah melakukan pelanggaran hukum.

Pilihannya sudah sangat jelas, KSAD harus mencopot jabatan dirinya sendiri (mengundurkan diri) atau harus dicopot dan dihukum sesuai dengan ketentuan UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan. Militer tentu sudah sangat tahu.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan hukum.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya