Berita

Ilustrasi BPJS/Net

Politik

Sanksi Bagi Penunggak Iuran BPJS Bisa Degradasi Wibawa Pemerintah

KAMIS, 10 OKTOBER 2019 | 09:01 WIB | LAPORAN: AMAL TAUFIK

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana akan memberikan sanksi kepada penunggak iuran. Ini merupakan salah satu upaya dari BPJS Kesehatan untuk menumbuhkan kesadaran peserta agar taat membayar iuran.

Ekonom UI Athor Subroto menganalisis bahwa masyarakat Indonesia belum banyak yang melek akan asuransi. Sementara sistem BPJS sendiri mengadopsi konsep asuransi kesehatan.

"Pemerintah seolah-olah melihat masyarakat sudah ngerti (asuransi). Berapa persen sih masyarakat Indonesia yang ikut asuransi sebelum ada BPJS? Sedikit, paling cuma 5 persen," tuturnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/10)


Athor menyarankan, lebih baik pemerintah mengambil langkah persuasif dengan lebih banyak melakukan kampanye-kampanye edukatif yang efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat.

"Kalau seperti ini (sanksi), nanti akan ada efek boomerang bagi pemerintah. Mendegradasi wibawa pemerintah," pungkasnya.

Diketahui, Direktur Utama BPJS Fahmi Idris mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang menggodok Inpres yang menetapkan penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik.

Rencananya dalam Inpres itu, para penunggak iuran BPJS tidak akan bisa memperpanjang paspor, SIM, tidak bisa mengajukan kredit perbankan, hingga tak bisa mengurus administrasi pertanahan selama masih belum membayar iuran.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya