Berita

Ilustrasi BPJS/Net

Politik

Sanksi Bagi Penunggak Iuran BPJS Bisa Degradasi Wibawa Pemerintah

KAMIS, 10 OKTOBER 2019 | 09:01 WIB | LAPORAN: AMAL TAUFIK

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana akan memberikan sanksi kepada penunggak iuran. Ini merupakan salah satu upaya dari BPJS Kesehatan untuk menumbuhkan kesadaran peserta agar taat membayar iuran.

Ekonom UI Athor Subroto menganalisis bahwa masyarakat Indonesia belum banyak yang melek akan asuransi. Sementara sistem BPJS sendiri mengadopsi konsep asuransi kesehatan.

"Pemerintah seolah-olah melihat masyarakat sudah ngerti (asuransi). Berapa persen sih masyarakat Indonesia yang ikut asuransi sebelum ada BPJS? Sedikit, paling cuma 5 persen," tuturnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/10)


Athor menyarankan, lebih baik pemerintah mengambil langkah persuasif dengan lebih banyak melakukan kampanye-kampanye edukatif yang efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat.

"Kalau seperti ini (sanksi), nanti akan ada efek boomerang bagi pemerintah. Mendegradasi wibawa pemerintah," pungkasnya.

Diketahui, Direktur Utama BPJS Fahmi Idris mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang menggodok Inpres yang menetapkan penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik.

Rencananya dalam Inpres itu, para penunggak iuran BPJS tidak akan bisa memperpanjang paspor, SIM, tidak bisa mengajukan kredit perbankan, hingga tak bisa mengurus administrasi pertanahan selama masih belum membayar iuran.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya