Berita

Ilustrasi BPJS/Net

Politik

Sanksi Bagi Penunggak Iuran BPJS Bisa Degradasi Wibawa Pemerintah

KAMIS, 10 OKTOBER 2019 | 09:01 WIB | LAPORAN: AMAL TAUFIK

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana akan memberikan sanksi kepada penunggak iuran. Ini merupakan salah satu upaya dari BPJS Kesehatan untuk menumbuhkan kesadaran peserta agar taat membayar iuran.

Ekonom UI Athor Subroto menganalisis bahwa masyarakat Indonesia belum banyak yang melek akan asuransi. Sementara sistem BPJS sendiri mengadopsi konsep asuransi kesehatan.

"Pemerintah seolah-olah melihat masyarakat sudah ngerti (asuransi). Berapa persen sih masyarakat Indonesia yang ikut asuransi sebelum ada BPJS? Sedikit, paling cuma 5 persen," tuturnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/10)


Athor menyarankan, lebih baik pemerintah mengambil langkah persuasif dengan lebih banyak melakukan kampanye-kampanye edukatif yang efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat.

"Kalau seperti ini (sanksi), nanti akan ada efek boomerang bagi pemerintah. Mendegradasi wibawa pemerintah," pungkasnya.

Diketahui, Direktur Utama BPJS Fahmi Idris mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang menggodok Inpres yang menetapkan penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik.

Rencananya dalam Inpres itu, para penunggak iuran BPJS tidak akan bisa memperpanjang paspor, SIM, tidak bisa mengajukan kredit perbankan, hingga tak bisa mengurus administrasi pertanahan selama masih belum membayar iuran.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya