Berita

Kapal Roro/Net

Bisnis

Tarif Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Naik 28 Persen

RABU, 09 OKTOBER 2019 | 19:21 WIB | LAPORAN: ICHSAN YUNIARTO

Pemerintah Indonesia menaikkan tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, kenaikan itu mencapai 28 persen. Menurutnya, kenaikan dilakukan karena ada perubahan skema perhitungan tarif.

"Rata-rata naik 28 persen secara keseluruhan. Ada beberapa lintasan dari 10, 20 dan 30 persen. Jadi rata-rata 28 persen," ujar Budi di Jakarta, Rabu (9/10).


Budi menambahkan, pihaknya akan melakukan uji publik untuk menampung aspirasi masyarakat soal kenaikan tersebut.

"Harapannya adalah walaupun ada kenaikan, tapi nanti dengan kemampuan masyarakat yang sekarang jangan sampai tidak terakomodasi perwakilannya," imbuhnya.

Lebih lanjut Budi menuturkan, kenaikan ini karena selama 16 tahun tidak ada perubahan formula tarif penyeberangan.

Formulasi tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi selama ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan.

Budi berharap kenaikan tarif nantinya bisa menjadi angin segar bagi operator, terutama untuk menambah penghasilan.

"Kenaikan tarif nantinya akan diimbangi peningkatan aspek keselamatan, pelayanan dan kenyamanan. Saya harap dengan ini kalau ada penumpang jatuh, mobil jatuh, semua diperbaiki," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya