Berita

Presisi

Mabes Polri: Kami Sudah Tetapkan Lima Korporasi Di Lampung Tersangka Karhutla

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2019 | 07:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Kepolisian Negera Republik Indonesia (Polri) sangat serius menangani peristiwa Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Dari sembilan wilayah yang terdampak, korporasi di Provinsi Lampung paling banyak ditetapkan sebagai tersangka Karhutla.

"Di Polda Lampung ada lima kasus dengan jumlah tersangka korporasi lima, peorangan tidak ada,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (26/9).

Adapun korporasi di Lampung yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah, PT Sweet Indo Lampung (SIL). PT SIL ditetapkan tersangka atas dua Laporan Polisi. Selain PT SIL yang merupakan anak perusahaan PT Sugar Group Company (SGC), PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PTPN 7 dan PT Mulya Paramitha Langgeng.


"Polda dan jajaran fokus penegakan hukum terhadap korporasi. Peningkatan hukum terhadap korporasi,” tekan Dedi.

Keseriusan Polri dalam menangani Karhutla juga dibuktikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Idham Aziz. Idham yang membawa Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Fadil Imran yang juga Ketua Satgas Karhutla mendatangi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk melakukan koordinasi percepatan penyidika dan penuntutan terhadap para tersangka Karhutla baik perorangan maupun Korporasi.

Bahkan, secara tegas Kabareskrim menjamin pihaknya tidak akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus Karhutka seperti penanganan kasus di tahun 2013 yang lalu.

"Saya yakinkan tidak ada SP3," pungkasnya di Kejagung, pagi tadi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya