Berita

Presisi

Sebanyak 117 Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan Sudah SPDP

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2019 | 00:07 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Mabes Polri telah menetapkan sebanyak 290 individu dan 15 korporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diberikan untuk 117 tersangka.

Mabes Polri melakukan kordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses penyidikan dan proses penuntutan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).


Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Idham Aziz menjamin pihaknya tidak akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus Karhutka seperti penanganan kasus di tahun 2013 yang lalu.

"Saya yakinkan tidak ada SP3," ujar Idham, hari Kamis (26/9).

Korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan berada di tujuh provinsi, yakni Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi.

Dari Lampung ada empat korporasi, yakni, PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PTPN 7, dan PT Paramitra Mulya Lampung (PML).

Sementara dari Kalimantan Tengah adalah PT Gani Bahandep Sawit Mekar (GBSM) dan PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK). Lalu dari Kalimantan Selatan adalah PT Monraid Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT).

Tersangka dari Kalimantan Barat adalah PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU). Lalu dar Riau adalah PT AP dan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS).

Dari Sumatera Selatan dan Jambi masing-masing ada satu perusahaan, yakni PT Hutan Bumi Lestari (HBL) dan PT Mega Anugrah Sawit (MAS).

Adapun individu yang dijadikan tersangka tersebar di delapan provinsi, yakni Kalimantan Tengah dengan 87 tersangka, diikuti Kalimantan Barat (69 tersangka), Riau (60 tersangka), Jambi (39 tersangka), Kalimantan Selatan (27 tersangka), Sumatera Selatan (26 tersangka), Kalimantan Timur (25 tersangka), dan Riau (60 tersangka).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya