Berita

Presisi

Sebanyak 117 Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan Sudah SPDP

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2019 | 00:07 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Mabes Polri telah menetapkan sebanyak 290 individu dan 15 korporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diberikan untuk 117 tersangka.

Mabes Polri melakukan kordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses penyidikan dan proses penuntutan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).


Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Idham Aziz menjamin pihaknya tidak akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus Karhutka seperti penanganan kasus di tahun 2013 yang lalu.

"Saya yakinkan tidak ada SP3," ujar Idham, hari Kamis (26/9).

Korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan berada di tujuh provinsi, yakni Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi.

Dari Lampung ada empat korporasi, yakni, PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PTPN 7, dan PT Paramitra Mulya Lampung (PML).

Sementara dari Kalimantan Tengah adalah PT Gani Bahandep Sawit Mekar (GBSM) dan PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK). Lalu dari Kalimantan Selatan adalah PT Monraid Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT).

Tersangka dari Kalimantan Barat adalah PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU). Lalu dar Riau adalah PT AP dan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS).

Dari Sumatera Selatan dan Jambi masing-masing ada satu perusahaan, yakni PT Hutan Bumi Lestari (HBL) dan PT Mega Anugrah Sawit (MAS).

Adapun individu yang dijadikan tersangka tersebar di delapan provinsi, yakni Kalimantan Tengah dengan 87 tersangka, diikuti Kalimantan Barat (69 tersangka), Riau (60 tersangka), Jambi (39 tersangka), Kalimantan Selatan (27 tersangka), Sumatera Selatan (26 tersangka), Kalimantan Timur (25 tersangka), dan Riau (60 tersangka).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya