Berita

Pelantikan Jokowi-Maruf digoyang Pasal 6A ayat 3 UUD 1945/Net

Publika

Tafsir Pasal 6A Dan Tekanan Politik

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2019 | 09:31 WIB

WACANA MPR tidak akan melantik pasangan Joko Widodo-Maruf Amin dengan alasan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 A ayat (3) UUD 1945 cukup mengemuka.

Pihak Pro-Jokowi seperti Yusril Mahendra menyatakan pasal itu telah ditegaskan oleh MK hanya berlaku untuk pasangan calon Presiden yang lebih dari dua pasang. Sementara pihak penuntut pembatalan pelantikan menegaskan, MK tidak berhak menyatakan lebih dari dua pasang tersebut karena itu berarti mengubah konten UUD 1945 yang kewenangannya ada di MPR.

Pasal 24C UUD 1945 tidak memberi wewenang MK untuk menafsirkan UUD 1945. Karenanya, Pasal 6 A ayat (3) tetap berlaku dan Jokowi-Maruf tidak memenuhi syarat untuk dilantik. Prabowo Sandi yang lebih berhak.

Perbedaan pendapat menjadi masuk dalam ruang penafsiran. Nah karenanya kini semua tergantung MPR sendiri yang menetapkan, apakah pasal dan ayat tersebut berlaku juga untuk kompetisi dua pasangan atau hanya untuk lebih dari dua pasangan. MPR memiliki kompetensi penuh untuk menentukan.

Akan tetapi mengingat MPR adalah kumpulan partai dan orang "kepentingan" maka konstelasi politik akan berpengaruh dominan. Ketika situasi "adem ayem" dengan peta politik sebagaimana saat ini, maka tafsir akan "heavy" pada keberlakuan bersyarat lebih dari dua pasang. Artinya Oktober nanti Jokowi-Maruf Amin tetap dilantik oleh MPR.

Ketika kartu berada di MPR, maka semua tergantung pada konstelasi politik. Tekanan politik sangat berpengaruh.

Andai gerakan "turunkan Jokowi" masif sampai tenggat waktu pelantikan, maka sangat mungkin Jokowi-Maruf tidak jadi dilantik. Sebaliknya jika tekanan lemah atau sama sekali tak ada tentu MPR "aman" dan "nyaman" untuk melantik.
Jangan mimpi ada pembatalan.

Ada fenomena menarik dari mahasiswa yang mulai bergerak di Makassar atau Bandung. Meski sebagai riak kecil. Dan gerakan besar di Riau.

Jika gerakan mahasiswa seperti di Pakanbaru Riau ini berefek domino, maka bisa saja pada satu bulan ke depan ada gelombang yang memusat di DPR/MPR Jakarta. Artinya tekanan politik penolakan Jokowi-Maruf untuk dilantik semakin menguat. Aksi mahasiswa biasanya menjadi magnet bagi gumpalan lain.

Dosa politik pemerintahan Jokowi sudah terlalu banyak. Dari dosa kecil hingga besar.

Contoh dosa kecil adalah membagi dan melempar amplop uang dari mobil, jadi imam tanpa kapasitas, doyan impor, atau di lokasi bencana "empati" dengan foto aksi sendiri.

Lalu dosa menengah seperti main main "divestasi 51 %" Freeport, mobil "Nasional-China" Esemka, banjir TK Cina, atau rencana pindah ibukota tanpa persetujuan rakyat.

Sedangkan dosa besar antara lain "pembiaran" 700 petugas Pemilu tewas, kecurangan Pemilu, dwifungsi Polisi, poros Beijing, serta "pembunuhan" KPK.

Wajar jika muncul tuntutan untuk menyudahi amanat rakyat. Menteri-menteri yang dipilihnya pun selama masa jabatan banyak yang "belepotan", baik pernyataan maupun kebijakan.

Rezimnya tidak berprestasi, bahkan sebaliknya membuat rakyat hampir frustrasi.

Terlalu berat bagi Jokowi mengemban amanat sebagai Presiden. Lebih baik pensiun. Itu lebih membahagiakan diri, keluarga, dan tentu saja rakyat. Moga.

M Rizal Fadillah

Pemerhati Politik

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya