Berita

DR. Edi Hasibuan/Net

Presisi

Lemkapi: Kementerian Dan Lembaga Negara Yang Dipimpin Unsur Polri Dan TNI Berkinerja Baik Dan Lebih Dipercaya

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2019 | 09:24 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Kehadiran perwira tinggi Polri sebagai pemimpin di berbagai Kementerian dan Lembaga Negara semestinya tidak perlu diperdebatkan lagi. Hal itu bukan fenomena baru, dan sudah terjadi sejak lama.

Hal itu pun tidak sama dengan “dwi fungsi ABRI” seperti yang terjadi di masa lalu, karena sudah diatur dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Nasional (ASN).

Demikian diingatkan DR. Edi Hasibuan, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) dalam perbincangan dengan redaksi, Kamis pagi (19/9).


Menurut Edi Hasibuan, dari pantauan yang dilakukan lembaganya itu, Kementerian dan Lembaga Negara yang dipimpin unsur Polri dan TNI justru memiliki kinerja yang baik sehingga membuat kepercayaan publik semakin tinggi.

Mantan anggota Kompolnas ini menambahkan, institusi yang dinilai berkinerja baik dan dipercaya publik itu antara lain adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Perum Bulog, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB), Menko Kemaritiman, dan  Menko Politik Hukum dan HAM, serta Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami justru bangga melihat perwira tinggi Polri dan TNI yang memiliki prestasi  dipercaya  melanjutkan pengabdiannya di luar kesatuan. Saya kira ini adalah bentuk penghormatan negara  terhadap pati Polri dan TNI  yang memiliki prestasi,” ujar dosen Hukum Administrasi Negara ini.

Menurut pakar hukum dan kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, khusus bagi anggota Polri yang masih aktif penugasan pada Kementerian dan Lembaga Negara tentu harus  sesuai UU 5/2014 dan Perkap 4/2017 tentang Penugasan Khusus, bahwa anggota polri dapat bertugas dan berkarier di sebelas Kementerian dan Lembaga Negara.

“Artinya, untuk jabatan publik tersebut semua pihak, termasuk Polri  memiliki hak yang sama sesuai persyaratan jabatan, kompetensi dan regulasi serta mekanisme yang ditetapkan undang undang,” demikian Edi Hasibuan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya