Berita

DR. Edi Hasibuan/Net

Presisi

Lemkapi: Kementerian Dan Lembaga Negara Yang Dipimpin Unsur Polri Dan TNI Berkinerja Baik Dan Lebih Dipercaya

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2019 | 09:24 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Kehadiran perwira tinggi Polri sebagai pemimpin di berbagai Kementerian dan Lembaga Negara semestinya tidak perlu diperdebatkan lagi. Hal itu bukan fenomena baru, dan sudah terjadi sejak lama.

Hal itu pun tidak sama dengan “dwi fungsi ABRI” seperti yang terjadi di masa lalu, karena sudah diatur dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Nasional (ASN).

Demikian diingatkan DR. Edi Hasibuan, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) dalam perbincangan dengan redaksi, Kamis pagi (19/9).


Menurut Edi Hasibuan, dari pantauan yang dilakukan lembaganya itu, Kementerian dan Lembaga Negara yang dipimpin unsur Polri dan TNI justru memiliki kinerja yang baik sehingga membuat kepercayaan publik semakin tinggi.

Mantan anggota Kompolnas ini menambahkan, institusi yang dinilai berkinerja baik dan dipercaya publik itu antara lain adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Perum Bulog, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB), Menko Kemaritiman, dan  Menko Politik Hukum dan HAM, serta Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami justru bangga melihat perwira tinggi Polri dan TNI yang memiliki prestasi  dipercaya  melanjutkan pengabdiannya di luar kesatuan. Saya kira ini adalah bentuk penghormatan negara  terhadap pati Polri dan TNI  yang memiliki prestasi,” ujar dosen Hukum Administrasi Negara ini.

Menurut pakar hukum dan kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, khusus bagi anggota Polri yang masih aktif penugasan pada Kementerian dan Lembaga Negara tentu harus  sesuai UU 5/2014 dan Perkap 4/2017 tentang Penugasan Khusus, bahwa anggota polri dapat bertugas dan berkarier di sebelas Kementerian dan Lembaga Negara.

“Artinya, untuk jabatan publik tersebut semua pihak, termasuk Polri  memiliki hak yang sama sesuai persyaratan jabatan, kompetensi dan regulasi serta mekanisme yang ditetapkan undang undang,” demikian Edi Hasibuan.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

UPDATE

Din Syamsuddin Nilai Serangan AS-Israel Bisa Porak-porandakan Dunia Islam

Minggu, 01 Maret 2026 | 12:14

Serangan AS-Israel ke Iran Bisa Picu Konflik Berkepanjangan

Minggu, 01 Maret 2026 | 12:02

Iran Tutup Selat Hormuz, Lalu Lintas Minyak Global Terancam

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:59

UI Tegaskan Demonstran yang Maki Polisi Bukan Mahasiswanya

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:41

AS-Israel Sama Sekali Tak Peka Dunia Islam

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:33

KPK Pastikan Anggota Komisi V DPR Terseret Kasus DJKA

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:23

Harga BBM Pertamina 1 Maret 2026: Non-Subsidi Naik Serentak, Pertalite Stabil

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:40

Serangan Trump ke Iran Retakkan Integritas Demokrasi Amerika

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:17

Khamenei Meninggal Dunia, Iran Umumkan 40 Hari Masa Berkabung

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:07

Kritik PDIP soal MBG Bisa Dipahami sebagai Peran Penyeimbang

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:04

Selengkapnya