Berita

DR. Edi Hasibuan/Net

Presisi

Lemkapi: Kementerian Dan Lembaga Negara Yang Dipimpin Unsur Polri Dan TNI Berkinerja Baik Dan Lebih Dipercaya

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2019 | 09:24 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Kehadiran perwira tinggi Polri sebagai pemimpin di berbagai Kementerian dan Lembaga Negara semestinya tidak perlu diperdebatkan lagi. Hal itu bukan fenomena baru, dan sudah terjadi sejak lama.

Hal itu pun tidak sama dengan “dwi fungsi ABRI” seperti yang terjadi di masa lalu, karena sudah diatur dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Nasional (ASN).

Demikian diingatkan DR. Edi Hasibuan, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) dalam perbincangan dengan redaksi, Kamis pagi (19/9).


Menurut Edi Hasibuan, dari pantauan yang dilakukan lembaganya itu, Kementerian dan Lembaga Negara yang dipimpin unsur Polri dan TNI justru memiliki kinerja yang baik sehingga membuat kepercayaan publik semakin tinggi.

Mantan anggota Kompolnas ini menambahkan, institusi yang dinilai berkinerja baik dan dipercaya publik itu antara lain adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Perum Bulog, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB), Menko Kemaritiman, dan  Menko Politik Hukum dan HAM, serta Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami justru bangga melihat perwira tinggi Polri dan TNI yang memiliki prestasi  dipercaya  melanjutkan pengabdiannya di luar kesatuan. Saya kira ini adalah bentuk penghormatan negara  terhadap pati Polri dan TNI  yang memiliki prestasi,” ujar dosen Hukum Administrasi Negara ini.

Menurut pakar hukum dan kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, khusus bagi anggota Polri yang masih aktif penugasan pada Kementerian dan Lembaga Negara tentu harus  sesuai UU 5/2014 dan Perkap 4/2017 tentang Penugasan Khusus, bahwa anggota polri dapat bertugas dan berkarier di sebelas Kementerian dan Lembaga Negara.

“Artinya, untuk jabatan publik tersebut semua pihak, termasuk Polri  memiliki hak yang sama sesuai persyaratan jabatan, kompetensi dan regulasi serta mekanisme yang ditetapkan undang undang,” demikian Edi Hasibuan.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya