Berita

DR. Edi Hasibuan/Net

Presisi

Lemkapi: Kementerian Dan Lembaga Negara Yang Dipimpin Unsur Polri Dan TNI Berkinerja Baik Dan Lebih Dipercaya

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2019 | 09:24 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Kehadiran perwira tinggi Polri sebagai pemimpin di berbagai Kementerian dan Lembaga Negara semestinya tidak perlu diperdebatkan lagi. Hal itu bukan fenomena baru, dan sudah terjadi sejak lama.

Hal itu pun tidak sama dengan “dwi fungsi ABRI” seperti yang terjadi di masa lalu, karena sudah diatur dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Nasional (ASN).

Demikian diingatkan DR. Edi Hasibuan, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) dalam perbincangan dengan redaksi, Kamis pagi (19/9).


Menurut Edi Hasibuan, dari pantauan yang dilakukan lembaganya itu, Kementerian dan Lembaga Negara yang dipimpin unsur Polri dan TNI justru memiliki kinerja yang baik sehingga membuat kepercayaan publik semakin tinggi.

Mantan anggota Kompolnas ini menambahkan, institusi yang dinilai berkinerja baik dan dipercaya publik itu antara lain adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Perum Bulog, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB), Menko Kemaritiman, dan  Menko Politik Hukum dan HAM, serta Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami justru bangga melihat perwira tinggi Polri dan TNI yang memiliki prestasi  dipercaya  melanjutkan pengabdiannya di luar kesatuan. Saya kira ini adalah bentuk penghormatan negara  terhadap pati Polri dan TNI  yang memiliki prestasi,” ujar dosen Hukum Administrasi Negara ini.

Menurut pakar hukum dan kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, khusus bagi anggota Polri yang masih aktif penugasan pada Kementerian dan Lembaga Negara tentu harus  sesuai UU 5/2014 dan Perkap 4/2017 tentang Penugasan Khusus, bahwa anggota polri dapat bertugas dan berkarier di sebelas Kementerian dan Lembaga Negara.

“Artinya, untuk jabatan publik tersebut semua pihak, termasuk Polri  memiliki hak yang sama sesuai persyaratan jabatan, kompetensi dan regulasi serta mekanisme yang ditetapkan undang undang,” demikian Edi Hasibuan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya