Berita

Lambang ICW/Net

Politik

RUU KPK

Pengesahan RUU KPK Bakal Buat Pemerintah Dan DPR Malu

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 00:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengesahan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai cacat hukum dan bertolak belakang dari prinsip penguatan lembaga anti rasuah.

Atas alasan itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana yakin akan banyak pengajuan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menolak UU KPK baru tersebut.

“Akan banjir Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/9).


Selain itu, kata dia, jika benar pengajuan JR untuk membatalkan UU KPK tersebut terjadi, maka DPR dan Pemerintah harus merasa malu karena telah menghasilkan produk hukum yang buruk.

"Karena sangat mudah publik menangkap ini melemahkan KPK untuk melakukan JR di MK," kata Kurnia.

Selain itu, ICW juga memandang ada motif tertentu di balik pengesahan RUU KPK yang tergesa-gesa dan tidak melibatkan pihak KPK sebagai pihak terkait.

Hal itu, kata Kurnia, semakin menguatkan dugaan akan adanya upaya pelemahan terhadap KPK yang sistematis.

"Jadi pada intinya tidak mungkin penguatan yang mereka lakukan ini tidak terjadi, sementara lembaga yang menjalankan UU tersebut (KPK) tidak pernah dilibatkan," ungkapnya.

Di sisi lain, revisi UU KPK juga tidak masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas 2019. Kemudian, saat Rapat Paripurna di DPR juga hanya dihadiri oleh sekitar 80 orang anggota dewan.

"Itu tidak mencapai kuorum. Selain itu substansinya hampir keseluruhan sangat mudah untuk didebat mungkin dapat dikatakan bermasalah, karena akan melemahkan KPK," kata Kurnia.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya