Berita

Ilustrai/Net

Presisi

Polda Turunkan Tim Tangani Lahan Tebu Terbakar Di Lampung

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 22:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Polda Lampung melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah menurunkan tim untuk menangani lahan tebu yang terbakar.

Begitu yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pandra Arsyad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/9).

“Subdit 4 menurunkan dua tim untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP (tempat kejadian perkara) di tempat kejadian,” kata Pandra.


Lahan tebu yang terbakar itu, kata Pandra merupakan areal perkebunan milik PT Sweet Indo Lampung (SIL) dimana berdasarkan laporan dari masyarakat. Saat ini, sambung Pandra, telah dibuatkan laporan polisi.

“Masih dalam proses penanganan," jelas Pandra sekaligus menegaskan belum ada penetapan tersangka dalam kasus Karhutla di Lampung.

Sebelumnya, inisiator Lampung Goverment Wacht (LGW) Abdullah Fadri Auli mendesak agar dugaan pembakaran lahan PT SIL yang merupakan anak perusahaan dari PT Sugar Group Companies (SGC) itu ditindak melalui langkah kongkrit Gubernur Lampung dan Polda Lampung.

Pasalnya, berdasarkan Pasal 56 dan Pasal 108, UU 39/2014 tentang Perkebunan, pembakaran lahan setiap usai panen bisa ditindak dengan Pasal 56, Ayat 1, UU 39/2014 tentang Perkebunan.

Pasal 56, Ayat 1, ditegaskan setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan mengolah lahan dengan cara membakarnya. Sanksinya diatur Pasal 108, terhadap pembakaran lahan perkebunan dipidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," ujar Aab.

Seharusnya, jelas Aab, berdasarkan UU yang ada, Polda Lampung sudah bisa bertindak memproses pembakaran lahan yang selama ini dilakukan SGC.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya