Berita

Ilustrai/Net

Presisi

Polda Turunkan Tim Tangani Lahan Tebu Terbakar Di Lampung

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 22:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Polda Lampung melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah menurunkan tim untuk menangani lahan tebu yang terbakar.

Begitu yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pandra Arsyad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/9).

“Subdit 4 menurunkan dua tim untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP (tempat kejadian perkara) di tempat kejadian,” kata Pandra.


Lahan tebu yang terbakar itu, kata Pandra merupakan areal perkebunan milik PT Sweet Indo Lampung (SIL) dimana berdasarkan laporan dari masyarakat. Saat ini, sambung Pandra, telah dibuatkan laporan polisi.

“Masih dalam proses penanganan," jelas Pandra sekaligus menegaskan belum ada penetapan tersangka dalam kasus Karhutla di Lampung.

Sebelumnya, inisiator Lampung Goverment Wacht (LGW) Abdullah Fadri Auli mendesak agar dugaan pembakaran lahan PT SIL yang merupakan anak perusahaan dari PT Sugar Group Companies (SGC) itu ditindak melalui langkah kongkrit Gubernur Lampung dan Polda Lampung.

Pasalnya, berdasarkan Pasal 56 dan Pasal 108, UU 39/2014 tentang Perkebunan, pembakaran lahan setiap usai panen bisa ditindak dengan Pasal 56, Ayat 1, UU 39/2014 tentang Perkebunan.

Pasal 56, Ayat 1, ditegaskan setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan mengolah lahan dengan cara membakarnya. Sanksinya diatur Pasal 108, terhadap pembakaran lahan perkebunan dipidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," ujar Aab.

Seharusnya, jelas Aab, berdasarkan UU yang ada, Polda Lampung sudah bisa bertindak memproses pembakaran lahan yang selama ini dilakukan SGC.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya