Berita

Panja DPR saat membahasa revisi UU KPK/RMOL

Politik

Pengamat: Merevisi UU Bukanlah Hal Yang Haram Di Republik Ini

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 21:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sejatinya mengubah atau merevisi suatu perundang-undangan bukanlah hal yang haram di republik ini, apalagi dalam implementasi hukumnya untuk mengatur sesuatu, agar ada perubahan dan ketertiban, dan untuk perbaikan kebijakan hukum.

Begitu pandangan pengamat hukum dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Slamet Pribadi menanggapi polemik UU KPK, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/9).

Menurut Slamet, korupsi tidak kunjung habis di republik ini, itu artinya dalam hukum atau lembaga hukumnya dan penegakan hukumnya ada sesuatu yang perlu diperbaiki.


“Jika hal tersebut ditarik kepada RUU KPK, maka semangat dan tujuannya adalah agar KPK lebih kuat dan lebih independen,” kata Slamet.

Pasalnya, sambung Slamet, tujuan lembaga anti rasuah itu didirikan untuk menggilas para garong pencuri uang negara. Korupsi adalah bencana nasional yang menyengsarakan rakyat yang menginginkan kesejahteraan dan keamanan menjadi terjamin.

Mantan Kabid Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) ini berpandangan, semua pihak harus menyadari bahwa hukum itu harus senantiasa mengikuti pekembangan sosial yang terjadi di masyarakat, progresif dan dinamis.

“Hukum akan menolak status quo manakala ada stagnasi cara berpikir yang ekslusif yang kurang adaptif terhadap berbagai perubahan,” jelas pensiunan Kombes ini.

Slamet berharap, KPK haruslah lembaga yang kuat, orangnya, uangnya, material dan metodenya harus lebih dari lembaga lain dari sisi pemberantasan korupsi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya