Berita

Gedung KPK/RMOL

Politik

KPK Boleh Keluarkan SP3, Ini Mekanismenya

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 17:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa lagi lama-lama menggantung status tersangka yang disematkan pada seseorang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi.

DPR telah mengesahkan revisi UU 30/2002 tentang KPK, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). Dalam UU itu disebutkan KPK bisa mengeluarkan SP3 atau surat penghentian penyidikan perkara.

Tetapi, bukan asal memberhentikan penyidikan, KPK baru dapat menghentikan penyidikan untuk kasus-kasus yang sudah berjalan dan tidak selesai dalam waktu paling lama dua tahun.


Aturan itu tertulis dalam Pasal 40. Bunyinya, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Untuk dapat menghentikan penyidikan, pimpinan KPK harus membuat laporan kepada Dewan Pengawas paling lambat setelah keputusan diambil dan wajib diumumkan pada publik.

Dalam hal ditemukan fakta dan barang bukti baru, KPK juga diperbolehkan memulai kembali penyidikan untuk kasus yang sebelumnya telah di-SP3.

Salah satu kasus penggantungan status tersangka oleh KPK dialami oleh RJ Lino. Dia menjadi tersangka dalam kasus Pelindo II.

Lino diduga melakukan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) pada 2010. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015.

Akan tetapi, kasus Lino mengendap begitu saja karena KPK masih kekurangan alat bukti kerugian negara. Di mana, salah satu penyebabnya adalah data transaksi yang tertahan di tempat asal pembelian barang yaitu di China.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya