Berita

Gedung KPK/RMOL

Politik

KPK Boleh Keluarkan SP3, Ini Mekanismenya

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 17:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa lagi lama-lama menggantung status tersangka yang disematkan pada seseorang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi.

DPR telah mengesahkan revisi UU 30/2002 tentang KPK, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). Dalam UU itu disebutkan KPK bisa mengeluarkan SP3 atau surat penghentian penyidikan perkara.

Tetapi, bukan asal memberhentikan penyidikan, KPK baru dapat menghentikan penyidikan untuk kasus-kasus yang sudah berjalan dan tidak selesai dalam waktu paling lama dua tahun.


Aturan itu tertulis dalam Pasal 40. Bunyinya, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Untuk dapat menghentikan penyidikan, pimpinan KPK harus membuat laporan kepada Dewan Pengawas paling lambat setelah keputusan diambil dan wajib diumumkan pada publik.

Dalam hal ditemukan fakta dan barang bukti baru, KPK juga diperbolehkan memulai kembali penyidikan untuk kasus yang sebelumnya telah di-SP3.

Salah satu kasus penggantungan status tersangka oleh KPK dialami oleh RJ Lino. Dia menjadi tersangka dalam kasus Pelindo II.

Lino diduga melakukan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) pada 2010. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015.

Akan tetapi, kasus Lino mengendap begitu saja karena KPK masih kekurangan alat bukti kerugian negara. Di mana, salah satu penyebabnya adalah data transaksi yang tertahan di tempat asal pembelian barang yaitu di China.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya