Berita

Gedung KPK/RMOL

Politik

KPK Boleh Keluarkan SP3, Ini Mekanismenya

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 17:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa lagi lama-lama menggantung status tersangka yang disematkan pada seseorang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi.

DPR telah mengesahkan revisi UU 30/2002 tentang KPK, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). Dalam UU itu disebutkan KPK bisa mengeluarkan SP3 atau surat penghentian penyidikan perkara.

Tetapi, bukan asal memberhentikan penyidikan, KPK baru dapat menghentikan penyidikan untuk kasus-kasus yang sudah berjalan dan tidak selesai dalam waktu paling lama dua tahun.


Aturan itu tertulis dalam Pasal 40. Bunyinya, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Untuk dapat menghentikan penyidikan, pimpinan KPK harus membuat laporan kepada Dewan Pengawas paling lambat setelah keputusan diambil dan wajib diumumkan pada publik.

Dalam hal ditemukan fakta dan barang bukti baru, KPK juga diperbolehkan memulai kembali penyidikan untuk kasus yang sebelumnya telah di-SP3.

Salah satu kasus penggantungan status tersangka oleh KPK dialami oleh RJ Lino. Dia menjadi tersangka dalam kasus Pelindo II.

Lino diduga melakukan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) pada 2010. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015.

Akan tetapi, kasus Lino mengendap begitu saja karena KPK masih kekurangan alat bukti kerugian negara. Di mana, salah satu penyebabnya adalah data transaksi yang tertahan di tempat asal pembelian barang yaitu di China.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya