Berita

Rapat Paripurna DPR RI/RMOL

Politik

Ini Syarat Jadi Pimpinan Dan Dewan Pengawas KPK

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 15:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tidak sembarang orang dapat mengisi posisi strategis seperti pimpinan KPK dan Dewan Pengawas dalam struktur lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai hasil revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disahkan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).

Salah satu poin yang masuk dalam revisi adalah batasan usia dan pengalaman.

Calon pimpinan KPK misalnya. Dalam Pasal 29 (d) disebutkan harus berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.


Selain soal syarat administrasi, calon pimpinan KPK juga harus berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan maksimal 65 tahun. Aturan ini tertulis di Pasal 29 (e).

Selain Pimpinan KPK, Dewan Pengawas pun ada persyaratan. Dalam Pasal 37D, Dewan Pengawas berusia minimal 55 tahun, berpendidikan minimal strata 1, bukan pengurus dan aktif di partai politik dan tidak boleh menjalankan profesinya selama aktif sebagai Dewan Pengawas.

Soal masa jabatan, Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali kesempatan. Khusus untuk Dewan Pengawas akan langsung dipilih oleh Presiden.

Selain itu, untuk dua posisi tersebut diwajibkan membuat laporan harta kekayaan baik sebelum dan setelah menjabat.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya