Berita

Rapat Paripurna DPR RI/RMOL

Politik

Ini Syarat Jadi Pimpinan Dan Dewan Pengawas KPK

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 15:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tidak sembarang orang dapat mengisi posisi strategis seperti pimpinan KPK dan Dewan Pengawas dalam struktur lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai hasil revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disahkan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).

Salah satu poin yang masuk dalam revisi adalah batasan usia dan pengalaman.

Calon pimpinan KPK misalnya. Dalam Pasal 29 (d) disebutkan harus berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Selain soal syarat administrasi, calon pimpinan KPK juga harus berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan maksimal 65 tahun. Aturan ini tertulis di Pasal 29 (e).

Selain Pimpinan KPK, Dewan Pengawas pun ada persyaratan. Dalam Pasal 37D, Dewan Pengawas berusia minimal 55 tahun, berpendidikan minimal strata 1, bukan pengurus dan aktif di partai politik dan tidak boleh menjalankan profesinya selama aktif sebagai Dewan Pengawas.

Soal masa jabatan, Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali kesempatan. Khusus untuk Dewan Pengawas akan langsung dipilih oleh Presiden.

Selain itu, untuk dua posisi tersebut diwajibkan membuat laporan harta kekayaan baik sebelum dan setelah menjabat.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya