Berita

Rapat Paripurna DPR RI/RMOL

Politik

Ini Syarat Jadi Pimpinan Dan Dewan Pengawas KPK

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 15:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tidak sembarang orang dapat mengisi posisi strategis seperti pimpinan KPK dan Dewan Pengawas dalam struktur lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai hasil revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disahkan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).

Salah satu poin yang masuk dalam revisi adalah batasan usia dan pengalaman.

Calon pimpinan KPK misalnya. Dalam Pasal 29 (d) disebutkan harus berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.


Selain soal syarat administrasi, calon pimpinan KPK juga harus berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan maksimal 65 tahun. Aturan ini tertulis di Pasal 29 (e).

Selain Pimpinan KPK, Dewan Pengawas pun ada persyaratan. Dalam Pasal 37D, Dewan Pengawas berusia minimal 55 tahun, berpendidikan minimal strata 1, bukan pengurus dan aktif di partai politik dan tidak boleh menjalankan profesinya selama aktif sebagai Dewan Pengawas.

Soal masa jabatan, Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali kesempatan. Khusus untuk Dewan Pengawas akan langsung dipilih oleh Presiden.

Selain itu, untuk dua posisi tersebut diwajibkan membuat laporan harta kekayaan baik sebelum dan setelah menjabat.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya