Berita

Ilustrasi KPK/Net

Politik

Dewan Pengawas Penting Agar Penyadapan KPK Tidak Disalahgunakan

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 14:23 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kehadiran revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dinilai sudah tepat. Sebab, revisi bisa menciptakan check and balances dalam proses penegakkan hukum di Indonesia.

Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul menilai bahwa RUU KPK penting untuk menata agar tidak ada lembaga yang memiliki kekuasaan tidak terbatas. Semua lembaga negara harus memiliki kontrol check and balances.

“Setiap lembaga yang kekuasaannya tidak terbatas tentu menimbulkan masalah dan biasanya akan terjadi penyalahgunaan dalam kewenangan," kata Chudry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/9).


Chudry mencontohkan kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan. Kewenangan ini seharusnya melanggar hak privasi seorang individu. Secara teori hukum memang boleh ada pengecualian terhadap penegakkan hukum, tapi harus dilakukan dengan kehati-hatian tinggi.

“Karena itu pelanggaran hak itu tidak boleh sembarang dipakai dan harus ada check and balances,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Chudry mendukung RUU KPK yang akan membentuk dewan pengawasan. Menurutnya, pembentukan itu bukan untuk melemahkan komisi anti rasuah, melainkan bisa menjadi pengawas agar kewenangan seperti penyadapan tidak disalahgunakan.

"Ini bukan pelemahan, hanya untuk check and balances dan jangan sampai disalahgunakan," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya