Berita

Enggartiasto Lukita/Net

Politik

Muhammadiyah: Jangan Karena Cari Keuntungan Label Halal Dihapus

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 13:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aturan yang dikeluarkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 29/2019 tentang Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan dianggap hanya untuk kepentingan pribadi karena bertabrakan dengan UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo mengatakan, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita seharusnya memperhatikan ketentuan internasional dan perundang-undangan yang ada di Indonesia sebelum mengeluarkan Permendag 29/2019 yang menghapus kewajiban bagi impor daging untuk mencantumkan label halal.

"Saya melihat mungkin kepentingan, ada lobi. Setiap mengubah aturan itu kan harus diperhatikan, bahwa aturan itu sebenarnya bertabrakan enggak dengan ketentuan-ketentuan lain," ucap Trisno Raharjo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/9).


Lanjut Trisno, Permendag 29/2019 tidak hanya menabrak UU 33/2014, tetapi masih banyak auran sebelumnya.

"Saya kira banyak sekali peraturan yang bisa bertabrakan dengan peraturan menteri ini yang levelnya tingkatnya UU. Tentang UU perdagangannya sendiri, tentang UU produk halal itu kan kita juga sudah punya, UU tentang pangan, UU tentang ternaknya sendiri. Itu ada dan saya kira itu ketika disusun semua memperhatikan aspek-aspek mayoritas masyarakat kita masyarakat Islam," ungkapnya.

Dengan demikian, Trisno sangat menyayangkan aturan yang dikeluarkan Mendag Enggartiasto yang dinilai cuma mencari keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.

"Jangan kemudian karena hanya kepentingan mereka-mereka yang ingin mencari untung kemudian mencari kemudahan itu kemudian diamini, kemudian dirubah aturannya. Jadi sangat-sangat disayangkan sekali seperti itu," tegasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya