Berita

Ketua Majelis Hukum dan HAM Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Trisno Raharjo/Net

Politik

Pemerintah Langgar HAM Kalau Tidak Cabut Permendag Yang Membolehkan Impor Daging Tanpa Label Halal

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 12:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintah melanggar HAM jika Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 29/2019 tentang Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang mengakur tidak diwajibkan mencantumkan label halal tetap dilanjutkan.

Ketua Majelis Hukum dan HAM Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Trisno Raharjo mengatakan, pemerintah telah melanggar HAM jika Permendag 29/2019 tetap dilanjutkan.

Pelanggaran HAM terjadi karena mayoritas penduduk di Indonesia merupakan umat Islam yang secara syariat harus memakan makanan yang berlabel halal sesuai yang telah diatur dalam UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).


"Ya saya kira itu kalau tidak diperhatikan ya sebenarnya ini kan masalah prinsip bagi kaum muslim, jadi masyarakat itu kan prinsip dasarnya itu kan Hak Asasi Manusia juga sebenarnya. Nah kalau itu dilanggar dan tidak ditaati ini negara sebenarnya tidak melindungi masyarakat," ucap Trisno Raharjo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/9).

Jelas Trisno, umat muslim membutuhkan label halal untuk memastikan bahwa daging yang dikirim dari luar negeri benar-benar sesuai syariat Islam.

"Misalnya ada barang-barang datang, kemudian bagaimana kami memastikan itu bukan hanya dagingnya, kalau dia datang dalam bentuk daging ayam kesini, tapi kan apakah disana disembelihnya memenuhi ketentuan syariat, itu kan harus disana sudah mendapatkan jaminannya," jelasnya.

Sehingga, pemerintah akan dianggap tidak peduli dengan rakyatnya karena tidak melindungi umat muslim di Indonesia agar terhindar dari makanan yang tidak sesuai syariat.

"Nah kita kan tidak mengetahui itu dan tidak baik untuk kemudian tidak memberikan perlindungan kepada masyarakatnya yang mayoritas pasti memerlukan makanan halal ini," tegas Trisno.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya