Berita

Gedung DPR/Net

Politik

7 Poin Revisi UU KPK Disepakati, Hanya Gerindra Dan PKS Yang Beri Catatan

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 11:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Legislasi DPR bersama Pemerintah menyepakati tujuh poin revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan ada tujuh fraksi sudah menyatakan secara bulat menerima tujuh poin revisi tersebut.

"Kemudian ada dua fraksi yg belum bisa menerima karena ada catatan yang berkaitan dengan Dewan Pengawas, yakni Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PKS," ujar Supratman di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).


"Kemudian ada satu fraksi yang belum menyampaikan pendapatnya sama sekali, jadi belum ada pendapat mini fraksi, yakni fraksi Partai Demokrat," imbuhnya menambahkan.

Dijelaskan Supratman, catatan Fraksi Gerindra dan PKS supaya Dewan Pengawas KPK tidak dipilih tunggal oleh Presiden, tetapi juga melibatkan DPR.

"(Dewan Pengawas) itu tetap harus lewat fit and proper test di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," demikian politisi Gerindra itu.

Berikut tujuh poin yang disepakati Baleg DPR bersama Pemerintah terkait revisi UU KPK:

Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen; pembentukan Dewaan Pengawas; pelaksanaan penyadapan; mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.

Selanutnya, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi; mekanisme penggeledahan dan penyitaan; dan sistem kepegawaian KPK.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya