Berita

Ketua Majelis Hukum dan HAM Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Trisno Raharjo/Net

Politik

Soal Impor Daging Tak Perlu Label Halal, PP Muhammadiyah: Permendag Itu Harus Dicabut

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 10:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintah seharusnya melibatkan pemuka agama ataupun organisasi masyarakat (ormas) Islam sebelum mengeluarkan kebijakan yang berdampak kepada rakyat Indonesia yang mayoritas umat muslim.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hukum dan HAM Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Trisno Raharjo. Trisno mengaku pihak PP Muhammadiyah tidak dilibatkan oleh pemerintah berkaitan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 29/2019 yang tidak lagi mewajibkan impor daging mencantumkan label halal.

"Secara administrasi suratnya (Permendag) itu  tidak pernah mendapatkan rujukan dari PP (Muhammadiyah). Yang saya ketahui, saya tidak pernah mendapatkan disposisi," ucap Trisno Raharjo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/9).


Padahal kata Trisno, sebelumnya PP Muhammadiyah dan ormas Islam lain selalu dilibatkan oleh pemerintah jika memerlukan pertimbangan yang berhubungan dengan syariat Islam.

"Karena biasanya, kalau misalnya ada permintaan pertimbangan dan berhubungan dengan hukum biasanya disampaikan ke Majelis Hukum dan HAM (PP Muhammadiyah)," ungkapnya.

Pemerintahan sebelumnya selalu melibatkan ormas Islam saat akan mengeluarkan kebijakan. Terutama yang berkaitan langsung dengan aturan syariat Islam.

"Kalau sebelummya itu banyak RUU yang perlu dilakukan kajian, misalnya RUU pesantren, kemudian kami diundang PP Muhammadiyah itu biasanya kami juga diminta melakukan telaah Undang-Undang tentang air. Undang-Undang terorisme dulu kami yang berinisiatif untuk melakukan kajian," jelasnya.

Trisno menegaskan, dengan kondisi masyarakat Indonesia yang mayoritas umat muslim, tidak sepatutnya pemerintah mengeluarkan Permendag 29/2019.  Ia pun meminta pemerintah untuk segera mencabut atau memperbaikinya peraturan tersebut.

"Peraturan itu sepantasnya diperbaiki, bahkan dicabut. Untuk kemudian dimasukan kembali aturan yang semula yang mencantumkan bahwa impor itu harus ada label halalnya," tegasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya