Berita

Foto:Net

Politik

Segera Disahkan, Usia Perkawinan Minimal 19 Tahun

SENIN, 16 SEPTEMBER 2019 | 13:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

DPR RI bakal melakukan pembahasan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap revisi UU 1/1974 tentang Perkawinan.

Pengambilan keputusan tersebut menjadi salah satu agenda Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9).

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Totok Daryanto menyampaikan bahwa hasil pembahasan tingkat I di Baleg menyepakati adanya perubahan pasal 7 yang mengatur tentang usia kawin laki-laki dan perempuan.


"Disepakati bahwa batasan usia yang dibolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama usia 19 tahun," kata Totok, saat dihubungi, Senin (16/9).

Dalam perubahan ini, kata Totok, juga mengatur tentang dispensasi perkawinan di bawah umur 19 tahun. Kata dia, hal ini bisa diberikan dengan catatan harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orang tua pihak laki-laki dan atau perempuan.

Dalam hal pemberian dispensasi ini juga harus disertai alasan-alasan yang kuat dan pengadilan harus menghadirkan calon laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan.

"Hakim dalam memutuskan perkara dispensasi usia perkawinan harus mempertimbangkan semangat pencegahan usia perkawinan dini, nilai-nilai agama, budaya, dan adat-istiadat masyarakat setempat," jelasnya.

Dengan disahkannya RUU ini menjadi UU, Totok berharap pemerintah bisa segera menyosialisasikan tentang batas usia perkawinan tersebut sebagai upaya mencegah perkawinan anak usia dini.

"Undang-undang ini juga mewajibkan pemerintah agar melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang berbahayanya perkawinan usia dini ditinjau dari berbagai aspek," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya