Berita

Foto:Net

Politik

Segera Disahkan, Usia Perkawinan Minimal 19 Tahun

SENIN, 16 SEPTEMBER 2019 | 13:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

DPR RI bakal melakukan pembahasan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap revisi UU 1/1974 tentang Perkawinan.

Pengambilan keputusan tersebut menjadi salah satu agenda Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9).

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Totok Daryanto menyampaikan bahwa hasil pembahasan tingkat I di Baleg menyepakati adanya perubahan pasal 7 yang mengatur tentang usia kawin laki-laki dan perempuan.


"Disepakati bahwa batasan usia yang dibolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama usia 19 tahun," kata Totok, saat dihubungi, Senin (16/9).

Dalam perubahan ini, kata Totok, juga mengatur tentang dispensasi perkawinan di bawah umur 19 tahun. Kata dia, hal ini bisa diberikan dengan catatan harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orang tua pihak laki-laki dan atau perempuan.

Dalam hal pemberian dispensasi ini juga harus disertai alasan-alasan yang kuat dan pengadilan harus menghadirkan calon laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan.

"Hakim dalam memutuskan perkara dispensasi usia perkawinan harus mempertimbangkan semangat pencegahan usia perkawinan dini, nilai-nilai agama, budaya, dan adat-istiadat masyarakat setempat," jelasnya.

Dengan disahkannya RUU ini menjadi UU, Totok berharap pemerintah bisa segera menyosialisasikan tentang batas usia perkawinan tersebut sebagai upaya mencegah perkawinan anak usia dini.

"Undang-undang ini juga mewajibkan pemerintah agar melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang berbahayanya perkawinan usia dini ditinjau dari berbagai aspek," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya