Berita

Foto:Net

Politik

Segera Disahkan, Usia Perkawinan Minimal 19 Tahun

SENIN, 16 SEPTEMBER 2019 | 13:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

DPR RI bakal melakukan pembahasan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap revisi UU 1/1974 tentang Perkawinan.

Pengambilan keputusan tersebut menjadi salah satu agenda Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9).

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Totok Daryanto menyampaikan bahwa hasil pembahasan tingkat I di Baleg menyepakati adanya perubahan pasal 7 yang mengatur tentang usia kawin laki-laki dan perempuan.


"Disepakati bahwa batasan usia yang dibolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama usia 19 tahun," kata Totok, saat dihubungi, Senin (16/9).

Dalam perubahan ini, kata Totok, juga mengatur tentang dispensasi perkawinan di bawah umur 19 tahun. Kata dia, hal ini bisa diberikan dengan catatan harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orang tua pihak laki-laki dan atau perempuan.

Dalam hal pemberian dispensasi ini juga harus disertai alasan-alasan yang kuat dan pengadilan harus menghadirkan calon laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan.

"Hakim dalam memutuskan perkara dispensasi usia perkawinan harus mempertimbangkan semangat pencegahan usia perkawinan dini, nilai-nilai agama, budaya, dan adat-istiadat masyarakat setempat," jelasnya.

Dengan disahkannya RUU ini menjadi UU, Totok berharap pemerintah bisa segera menyosialisasikan tentang batas usia perkawinan tersebut sebagai upaya mencegah perkawinan anak usia dini.

"Undang-undang ini juga mewajibkan pemerintah agar melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang berbahayanya perkawinan usia dini ditinjau dari berbagai aspek," pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya