Berita

revisi UU KPK bisa dijadikan "senjata" untuk melemahkan kekuatan lembaga tersebut/Net

Politik

Pusat Studi HTN UI: Revisi UU KPK Rawan Dipolitisasi

SENIN, 16 SEPTEMBER 2019 | 11:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai rawan dipolitisasi. Seperti adanya upaya pelemahan pemberantasan korupsi dengan dibentuknya lembaga pengawas.

"Mekanisme checks and balances yang perlu dibangun, bukan mekanisme pertanggungjawaban. Keberadaan lembaga pengawas mungkin diperlukan, namun sebatas pengawasan terhadap etika dan moral para komisioner dan aparatur di tubuh KPK, bukan pengawasan apalagi mekanisme konfirmasi terhadap pelaksanaan kewenangan pro justitia," jelas Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mustafa Fakhri melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/9).

Padahal, kata Mustafa, UU KPK telah mengatur mekanisme checks and balances. Di antaranya harus menyampaikan laporan tahunan ke Presiden, DPR, dan BPK.


Secara hukum acara, pelaksanaan kewenangan KPK juga harus dalam koridor KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. TepatnyaUU 31/1999 dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, berbagai UU telah mengatur tentang transparansi dan akuntabilitas publik lembaga negara, sehingga ada partisipasi masyarakat dalam mengontrol KPK.

Bahkan, kata Mustafa, revisi UU KPK yang berkaitan dengan ketentuan pemberhentian pimpinan KPK juga rawan dipolitisasi. Karena adanya klausul "melakukan perbuatan tercela".

"Pengertian 'perbuatan tercela' dalam Revisi UU KPK dapat dimaknai sebagai 'pasal karet' yang memungkinkan digunakan untuk menjegal pimpinan KPK secara politis. Hal ini tentu saja akan mengganggu kinerja KPK ke depan, karena Pimpinan KPK terancam dipolitisasi dalam menjalankan jabatannya," ungkapnya.

Dengan demikian, Presiden Joko Widodo dan DPR RI harus membangun upaya pemberantasan korupsi dengan pendekatan mekanisme. Sehingga dapat melihat permasalahan secara utuh, menyeluruh, dan strategis.

"Revisi UU KPK bisa saja satu hal, namun lebih daripada itu harus melihat pula apa yang menjadi kelemahan dalam undang-undang lainnya seperti KUHP, UU Pemberantasan Korupsi, UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Pengadilan Tipikor, UU Kekuasaan Kehakiman, dan lain sebagainya dalam upaya pemberantasan korupsi," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya