Berita

revisi UU KPK bisa dijadikan "senjata" untuk melemahkan kekuatan lembaga tersebut/Net

Politik

Pusat Studi HTN UI: Revisi UU KPK Rawan Dipolitisasi

SENIN, 16 SEPTEMBER 2019 | 11:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai rawan dipolitisasi. Seperti adanya upaya pelemahan pemberantasan korupsi dengan dibentuknya lembaga pengawas.

"Mekanisme checks and balances yang perlu dibangun, bukan mekanisme pertanggungjawaban. Keberadaan lembaga pengawas mungkin diperlukan, namun sebatas pengawasan terhadap etika dan moral para komisioner dan aparatur di tubuh KPK, bukan pengawasan apalagi mekanisme konfirmasi terhadap pelaksanaan kewenangan pro justitia," jelas Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mustafa Fakhri melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/9).

Padahal, kata Mustafa, UU KPK telah mengatur mekanisme checks and balances. Di antaranya harus menyampaikan laporan tahunan ke Presiden, DPR, dan BPK.


Secara hukum acara, pelaksanaan kewenangan KPK juga harus dalam koridor KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. TepatnyaUU 31/1999 dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, berbagai UU telah mengatur tentang transparansi dan akuntabilitas publik lembaga negara, sehingga ada partisipasi masyarakat dalam mengontrol KPK.

Bahkan, kata Mustafa, revisi UU KPK yang berkaitan dengan ketentuan pemberhentian pimpinan KPK juga rawan dipolitisasi. Karena adanya klausul "melakukan perbuatan tercela".

"Pengertian 'perbuatan tercela' dalam Revisi UU KPK dapat dimaknai sebagai 'pasal karet' yang memungkinkan digunakan untuk menjegal pimpinan KPK secara politis. Hal ini tentu saja akan mengganggu kinerja KPK ke depan, karena Pimpinan KPK terancam dipolitisasi dalam menjalankan jabatannya," ungkapnya.

Dengan demikian, Presiden Joko Widodo dan DPR RI harus membangun upaya pemberantasan korupsi dengan pendekatan mekanisme. Sehingga dapat melihat permasalahan secara utuh, menyeluruh, dan strategis.

"Revisi UU KPK bisa saja satu hal, namun lebih daripada itu harus melihat pula apa yang menjadi kelemahan dalam undang-undang lainnya seperti KUHP, UU Pemberantasan Korupsi, UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Pengadilan Tipikor, UU Kekuasaan Kehakiman, dan lain sebagainya dalam upaya pemberantasan korupsi," tandasnya.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya