Berita

Margarito Kamis/Net

Politik

Kembalikan Mandat Ke Jokowi Tidak Berarti Agus CS Selesai Di KPK, Jangan Seperti Bocah

SENIN, 16 SEPTEMBER 2019 | 07:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyerahan mandat dari tiga komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak berarti mundur dari jabatan struktural.

Begitu kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (16/9).

"Dari sudut pandang hukum, penyerahan mandat itu tidak dengan sendirinya mengakibatkan status dan kewenangan mereka sebagai komisioner hilang," kata Margarito.


Menurut Margarito, belum ada Surat Keputusan (SK) resmi yang menyatakan bahwa pemberhentian jabatan tersebut sah secara hukum. Artinya, kata dia, ketiga komisioner KPK itu masih komisioner KPK.

"Tidak sama sekali (berhenti), tidak. Karena untuk berhenti dari jabatan harus selesai masa jabatannya dengan diterbitkannya SK (Surat Keputusan) dari presiden yang mengangkat mereka. Secara hukum mereka tetap saja sebagai komisioner," kata Margarito.

Lebih lanjut, Margarito menilai bahwa pernyataan tiga pimpinan lembaga antirasuah hanya upaya manuver politik  agar dapat diperhatikan oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah meneken Surpres (Surat Presiden) penyetujuan revisi UU KPK.  

"Sudahlah itu main-main manuver politik saja. Jadi tidak usah diseriusi tanggapannya. Presiden tidak usah galau, risih, bising, ini manuver-manuver kecil saja," tutur Margarito.

"Liatlah peristiwa itu ya seperti anak-anak kecil bermain ya main-mainlah," imbuhnya.

Sebelumnya, dua orang komisioner dan satu orang mantan komisioner KPK yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menggelar jumpa pers pada Jumat (14/9).

Mereka menyerahkan mandat pemberantasan korupsi kepada presiden lantaran menyetujui revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK yang isinya dinilai melemahkan lembaga antirasuah.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya