Berita

Kebakaran hutan/Net

Politik

DPR: UU Lingkungan Hidup Perlu Direvisi, Terutama Izin Bakar Hutan

MINGGU, 15 SEPTEMBER 2019 | 14:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Revisi terhadap produk legislasi dalam perancangan mitigasi atau pencegahan terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan dinilai perlu dilakukan guna merespons kebakaran hutan yang kerap terjadi.

"Salah satunya UU Lingkungan Hidup," ujar anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Firman Soebagyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/9).

Firman menyoroti UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya Pasal 62 ayat 2 yang memperbolehkan satu orang membuka lahan dengan cara membakar hutan paling banyak dua hektare.


"Kalau tidak dicabut, itu akan jadi pengaruh karena kalau satu orang warga masyarakat membakar dua hektare, kalau 10 orang sudah 20 hektare. 20 hektare itu bisa menyebabkan kebakaran ratusan hektare," jelasnya.

Undang-Undang Lingkungan Hidup ini semakin sulit menghapus praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar. Pasal 69, Ayat 2 yang menyebutka membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan memperhatikan kearifan lokal daerah masing-masing.

Selain itu, ada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup 10/2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan/Lahan.

Izin membakar lahan itu jelas ditulis dalam Pasal 4 Ayat 1, bunyinya masyarakat hukum adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimum 2 (dua) hektare per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal wajib memberitahukan kepada kepala desa.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya