Berita

Irjen Firli/Net

Presisi

Polri: Tudingan Irjen Firly Langgar Kode Etik Sudah Dibantah Ketua KPK

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2019 | 18:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tudingan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang kepada Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Firli Bahuri dibantah Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membantah Irjen Firli pernah melanggar kode etik sebagaimana dituduhkan Saut.

Dedi menegaskan bahwa Firli dikembalikan dari Deputi Penindakan KPK ke Polri karena diangkat menjadi Kapolda Sumsel, bukan karena melanggar kode etik.


"Nggak dipulangkan tapi ditarik untuk mendapat promosi sebagai Kapolda. Nggak ada pelanggaran kok, gimana," jelasnya kepada wartawan, Kamis (12/9).

Menurutnya, tuduhan pelanggaran kode etik yang dilakukan Irjen Firli belum pernah terbukti.

Ketua KPK, Agus Rahardjo bahkan pernah menyatakan Firli tidak melanggar kode etik saat bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Nanang (TGB).

"Itu kan belum ada putusan terbukti, baru dugaan dan sudah dibantah oleh Pak Agus (Ketua KPK)," ucapnya.

Pada Rabu (11/9), KPK menggelar konferensi pers menyampaikan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Irjen Firli pada saat menjabat Deputi Penindakan KPK.

Dalam konferensi pers itu, Penasihat KPK Tsani Annafari membeberkan rangkaian pertemuan yang membuat Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

Tsani awalnya menjelaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik ini dilakukan setelah ada pengaduan masyarakat pada 18 September 2018. Dalam pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa Firli melakukan sejumlah pertemuan, termasuk dengan mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).

Kemudian, pada 13 Mei 2018, TGB dan Firli kembali bertemu dalam acara Farewell and Welcome Game Tennis Danrem 162/WB di Lapangan Tenis Wira Bhakti. TGB dan Firli juga terlihat berbicara dan akrab dalam pertemuan ini.

Selanjutnya, KPK menyurati Komisi III DPR terkait capim KPK Firli Bahuri. Surat ini berisikan rekam jejak capim Firli yang dinyatakan KPK melanggar kode etik berat saat menjabat Deputi Penindakan KPK.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya