Berita

Hary Tanoesoedibjo/Net

Presisi

Digugat Praperadilan, Bareskrim Siap Beberkan Perkembangan Kasus Hary Tanoesoedibjo

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2019 | 10:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Bareskrim Polri siap membeberkan perkembangan penanganan kasus yang melibatkan tersangka pengusaha besar Hary Tanoesoedibjo.

Sebelumnya, LSM Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum di Indonesia (LP3HI) menggugat praperadilan pihak Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung karena diduga menghentikan perkara tindak pidana SMS ancaman yang dilakukan Ketua Umum Partai Perindoa itu.

Karo Binops Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang mengaku, pihaknya siap untuk melawan gugatan LSM LP3HI itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 September 2019.

"Kami siap menghadapi gugatan praperadilan itu dan kami sedang siapkan administrasinya. Nanti akan disampaikan semuanya," kata Daniel, Kamis (5/9).

Menurutnya, Bareskrim Polri sudah menyiapkan penasihat hukum dari bidang hukum Mabes Polri yang akan melawan gugatan LP3HI itu.

"Penunjukan penasihat hukum dari bidkum juga sudah dilakukan," katanya.

Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengatakan gugatan praperadilan tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 103/pid.prap/2019/pn.jkt.sel dan hakim yang ditunjuk menangani gugatan tersebut adalah Ferry Agustin.

"Sidang perdana gugatan praperadilan itu digelar Senin 9 September 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya, Selasa kemarin (3/9).

Menurut Adi, pihak termohon I yaitu perwakilan Bareskrim Polri sudah berjanji kepada Majelis Hakim Praperadilan PN Jaksel beberapa tahun lalu, untuk mempercepat penanganan kasus yang melibatkan bos MNC Grup itu, tetapi sampai saat ini perkara itu mandek di Bareskrim Polri dan tidak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan.

Padahal sesuai KUHAP, perkara yang disidik dan sudah ada tersangkanya harus dilimpahkan ke Penuntut Umum atau Kejaksaan. Jika kemudian dari hasil penelitian JPU, delik formil dan materil lengkap, maka perkara dinyatakan P21 (lengkap) dan dilimpahkan ke Pengadilan.

Sebelumnya, pengusaha Batubara itu juga pernah mengajukan gugatan prapradilan dengan tergugat Bareskrim Polri atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus SMS bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik JAMPidsus Kejaksaan Agung bernama Yulianto.

Yulianto sendiri merupakan Kasubdit JAMPidsus Kejaksaan Agung yang menangani kasus Mobile 8 Telkom milik Hary Tanoesoedibjo.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya