Berita

Panglima TNI saat melantik Brigjen Rohadi/Istimewa

Politik

Koopssus TNI Dibentuk, Perpres Jokowi Bertentangan Dengan Dua Undang-Undang

KAMIS, 01 AGUSTUS 2019 | 18:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 tahun 2019 tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme dinilai bertentangan dengan Undang-undang TNI dan Undang-Undang Terorisme.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, Perpres pembentukan Koopssus TNI yang diberi tugas untuk menjalankan fungsi penangkalan terorisme bertentangan dengan UU TNI dan UU Terorisme.

"Dalam catatan Koalisi, draf Perpres Tugas TNI masih mempunyai sejumlah problem mendasar yang bertentangan dengan UU TNI dan UU Terorisme," ucap Ahmad peneliti LBH Pers di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).


Ahmad melanjutkan, Perpres tersebut dinilai memberikan kewenangan secara luas kepada institusi TNI. Dimana, Perpres tersebut dianggap menyiratkan pelaksanaan pola perang dalam menghadapi ancaman terorisme dibanding menggunakan mekanisme sistem penegakkan hukum.

Bahkan kata Ahmad, pada Perpres tersebut juga menyebut bahwa TNI menjalankan fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan.

"Istilah penangkalan tidak dikenal di dalam UU Terorisme, kami memandang sejatinya fungsi penangkalan dan pemulihan dikerjakan badan-badan lain yang memang memiliki kompetensi seperti fungsi penangkalan oleh Badan Intelijen Negara atau fungsi pemulihan diantaranya ada Kementerian Agama, Kementerian Pendidik dan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)," papar Ahmad.

Sementara itu, Divisi Koordinator Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Feri Kusuma menganggap kebijakan dalam melibatkan TNI dalam menjalankan tugas selain perangkat harus melibatkan putusan politik dalam hal ini DPR.

"Dari sisi aturan seharusnya setiap ada pelibatan TNI untuk operasi militer selain perang itu harus melalui kebijakan ataupun keputusan politik, tidak bisa semena-mena dikerahkan oleh institusi TNI," tegas Feri Kusuma.

Hal itu dikarenakan pengerahan kekuatan TNI harus mendapatkan persetujuan dari DPR sesuai dengan Pasal 17 Ayat 2 UU TNI.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Polri Didesak Usut Donatur Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:47

Zelensky Klaim 50 Ribu Tentara Korut Sedang Dalam Perjalanan ke Rusia

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:24

Ekonomi Indonesia Mustahil Saingi Vietnam jika Abaikan Sektor Luar Negeri

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:23

Rezim Hubungan Industrial Maritim Indonesia Belum Terintegrasi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51

Iran Waspadai Pakta Pertahanan Mekkah Bentukan Turki, Saudi, dan Pakistan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:29

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:36

Penguatan Kopdes Merah Putih Kunci Kemandirian Ekonomi Papua

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08

Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Dibentuk Bukan untuk Hadapi Iran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:53

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:36

Selengkapnya