Berita

Ahmad Doli Kurnia/Net

Politik

Masalah Golkar Di Maluku Jangan Ditarik-Tarik Ke Munas

JUMAT, 12 JULI 2019 | 03:01 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penonaktifan ketua DPD kabupaten/kota Partai Golkar merupakan kewenangan DPD tingkat provinsi, bukan pimpinan pusat.

Langkah itu juga diambil berdasar alasan yang kuat dan sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan partai.

Begitu tegas Korbid Pemenangan Pemilu Sumatera DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menanggapi penonaktifan sepuluh ketua DPD II di Provinsi Maluku.


“Alasan kebijakan itu tentu berbasis urusan organisasi, bukan di luar urusan organisasi, apalagi alasan politik,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (11/7).

Doli menguraikan bahwa ada langkah-langkah sesuai aturan organisasi partai yang bisa ditempuh oleh pihak yang merasa keberatan dengan keputusan DPD I.  

Mekanisme pertama adalah dengan mengadukan masalah ke pimpinan pusat. Nantinya, DPP sebagai penanggung jawab tertinggi partai bisa melakukan mediasi dan mengambil kebijakan yang dapat diterima masing-masing pihak.

“Tentu tetap berdasarkan pada aturan organisasi partai,” terang mantan ketua Angkatan Muda Parta Golkar (AMPG) itu.

Jika penyelesaian dengan cara mediasi itu tidak memuaskan, maka ada mekanisme terakhir yang bisa ditempuh, yaitu melalui Mahkamah Partai.

Singkatnya, Doli ingin mengatakan bahwa kasus di Maluku adalah masalah organisasi yang dapat diselesaikan secara organisatoris.

“DPP, dalam konteks ini korbid kepartaian, pasti akan mengambil langkah-langkah segera untuk menyikapi masalah itu,” sambungnya.

“Jadi jangan dikapitalisasi menjadi masalah politik apalagi ditarik-tarik dikaitkan dengan munas,” pungkas Doli.

Ada sepuluh DPD II Golkar Maluku yang ketuanya dinonaktifkan. Antara lain di Kota Ambon, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Seram Bagian Barat.

Selanjutnya, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kabupaten Buru Selatan.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya