Berita

Ahmad Doli Kurnia/Net

Politik

Masalah Golkar Di Maluku Jangan Ditarik-Tarik Ke Munas

JUMAT, 12 JULI 2019 | 03:01 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penonaktifan ketua DPD kabupaten/kota Partai Golkar merupakan kewenangan DPD tingkat provinsi, bukan pimpinan pusat.

Langkah itu juga diambil berdasar alasan yang kuat dan sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan partai.

Begitu tegas Korbid Pemenangan Pemilu Sumatera DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menanggapi penonaktifan sepuluh ketua DPD II di Provinsi Maluku.


“Alasan kebijakan itu tentu berbasis urusan organisasi, bukan di luar urusan organisasi, apalagi alasan politik,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (11/7).

Doli menguraikan bahwa ada langkah-langkah sesuai aturan organisasi partai yang bisa ditempuh oleh pihak yang merasa keberatan dengan keputusan DPD I.  

Mekanisme pertama adalah dengan mengadukan masalah ke pimpinan pusat. Nantinya, DPP sebagai penanggung jawab tertinggi partai bisa melakukan mediasi dan mengambil kebijakan yang dapat diterima masing-masing pihak.

“Tentu tetap berdasarkan pada aturan organisasi partai,” terang mantan ketua Angkatan Muda Parta Golkar (AMPG) itu.

Jika penyelesaian dengan cara mediasi itu tidak memuaskan, maka ada mekanisme terakhir yang bisa ditempuh, yaitu melalui Mahkamah Partai.

Singkatnya, Doli ingin mengatakan bahwa kasus di Maluku adalah masalah organisasi yang dapat diselesaikan secara organisatoris.

“DPP, dalam konteks ini korbid kepartaian, pasti akan mengambil langkah-langkah segera untuk menyikapi masalah itu,” sambungnya.

“Jadi jangan dikapitalisasi menjadi masalah politik apalagi ditarik-tarik dikaitkan dengan munas,” pungkas Doli.

Ada sepuluh DPD II Golkar Maluku yang ketuanya dinonaktifkan. Antara lain di Kota Ambon, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Seram Bagian Barat.

Selanjutnya, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kabupaten Buru Selatan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya