Berita

Otto Hasibuan/Net

Politik

Otto Hasibuan: Syafruddin Bebas, KPK Tidak Bisa Seret Sjamsul Nursalim

JUMAT, 12 JULI 2019 | 02:05 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Putusan itu secara tegas menyebut bahwa kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) bukan perkara pidana.

Artinya, kata pengacara senior Otto Hasibuan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menyeret Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Nursalim dalam dalam kasus ini.  

"Sebab telah dikonfirmasikan bahwa kasus yang dikenakan kepada Syafruddin Temenggung adalah perkara perdata, bukan pidana,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (11/7).


Terlebih, saat mengumumkan penetapan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim tersangka, KPK menuduh bahwa keduanya melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin selaku Kepala BPPN.

Kasus itu disebut KPK berkaitan dengan proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagan Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor BLBI kepada BPPN yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.

Otto pun menarik kesimpulan, ketika Syafruddin dibebaskan oleh MA, maka secara otomatis Sjamsul dan istri tidak bisa dijadikan tersangka lagi.

“Sjamsul Nursalim dituduh bersama-sama dengan Syafruddin Temenggung, maka karena dia dibebaskan dan karena perbuatannya adalah perdata, maka tentu Sjamsul Nursalim tidak dapat dijadikan tersangka lagi,” tegas ketua pembina Peradi itu.

Jika kasus ini mau kembali dipermasalahkan, sambung Otto, maka pihak yang berhak untuk mempermasalahkan secara perdata adalah pemerintah.

“Sementara hingga kini, pemerintah tidak mempermasalahkan hal itu, karena pemerintah tahu dan mengakui bahwa tidak ada misrepresentasi dan tidak ada kerugian yang dialami,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya