Berita

Otto Hasibuan/Net

Politik

Otto Hasibuan: Syafruddin Bebas, KPK Tidak Bisa Seret Sjamsul Nursalim

JUMAT, 12 JULI 2019 | 02:05 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Putusan itu secara tegas menyebut bahwa kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) bukan perkara pidana.

Artinya, kata pengacara senior Otto Hasibuan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menyeret Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Nursalim dalam dalam kasus ini.  

"Sebab telah dikonfirmasikan bahwa kasus yang dikenakan kepada Syafruddin Temenggung adalah perkara perdata, bukan pidana,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (11/7).


Terlebih, saat mengumumkan penetapan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim tersangka, KPK menuduh bahwa keduanya melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin selaku Kepala BPPN.

Kasus itu disebut KPK berkaitan dengan proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagan Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor BLBI kepada BPPN yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.

Otto pun menarik kesimpulan, ketika Syafruddin dibebaskan oleh MA, maka secara otomatis Sjamsul dan istri tidak bisa dijadikan tersangka lagi.

“Sjamsul Nursalim dituduh bersama-sama dengan Syafruddin Temenggung, maka karena dia dibebaskan dan karena perbuatannya adalah perdata, maka tentu Sjamsul Nursalim tidak dapat dijadikan tersangka lagi,” tegas ketua pembina Peradi itu.

Jika kasus ini mau kembali dipermasalahkan, sambung Otto, maka pihak yang berhak untuk mempermasalahkan secara perdata adalah pemerintah.

“Sementara hingga kini, pemerintah tidak mempermasalahkan hal itu, karena pemerintah tahu dan mengakui bahwa tidak ada misrepresentasi dan tidak ada kerugian yang dialami,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya