Berita

Otto Hasibuan/Net

Politik

Otto Hasibuan: Syafruddin Bebas, KPK Tidak Bisa Seret Sjamsul Nursalim

JUMAT, 12 JULI 2019 | 02:05 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Putusan itu secara tegas menyebut bahwa kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) bukan perkara pidana.

Artinya, kata pengacara senior Otto Hasibuan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menyeret Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Nursalim dalam dalam kasus ini.  

"Sebab telah dikonfirmasikan bahwa kasus yang dikenakan kepada Syafruddin Temenggung adalah perkara perdata, bukan pidana,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (11/7).


Terlebih, saat mengumumkan penetapan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim tersangka, KPK menuduh bahwa keduanya melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin selaku Kepala BPPN.

Kasus itu disebut KPK berkaitan dengan proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagan Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor BLBI kepada BPPN yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.

Otto pun menarik kesimpulan, ketika Syafruddin dibebaskan oleh MA, maka secara otomatis Sjamsul dan istri tidak bisa dijadikan tersangka lagi.

“Sjamsul Nursalim dituduh bersama-sama dengan Syafruddin Temenggung, maka karena dia dibebaskan dan karena perbuatannya adalah perdata, maka tentu Sjamsul Nursalim tidak dapat dijadikan tersangka lagi,” tegas ketua pembina Peradi itu.

Jika kasus ini mau kembali dipermasalahkan, sambung Otto, maka pihak yang berhak untuk mempermasalahkan secara perdata adalah pemerintah.

“Sementara hingga kini, pemerintah tidak mempermasalahkan hal itu, karena pemerintah tahu dan mengakui bahwa tidak ada misrepresentasi dan tidak ada kerugian yang dialami,” pungkasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya