Berita

Nyarwi Ahmad/Net

Politik

Nyarwi Ahmad: Menteri Ekonomi Boleh Politisi, Yang Penting Kompeten Dan Inovatif

JUMAT, 12 JULI 2019 | 00:18 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Wajar rasanya bila seorang presiden merasa tidak puas dengan kinerja menteri dan kemudian memberikan teguran keras. Seperti yang dilakukan Presiden Jokowi dalam Rapat Kabinet di Istana Bogor hari Senin lalu (8/7).

Menurut pengamat politik Nyarwi Ahmad, agar kejadian serupa tidak terulang dalam kabinet berikutnya, Jokowi perlu memberikan kesempatan kepada sosok yang lebih gesit dan tidak punya beban politik.

Dalam perbincangan dengan redaksi, Nyarwi mengatakan, kriteria utama bagi seorang menteri, apalagi menteri di bidang ekonomi, adalah kemampuan dan daya inovasi dalam menjalankan tugas, serta keberanian mengambil terobosan.


Soal apakah seorang menteri merupakan anggota partai politik atau tidak, masih menurut Nyarwi, tidak begitu signifikan.

Sebab dalam kenyataannya, ada tokoh yang walaupun bergabung dengan salah satu partai politik namun memiliki kompetensi, kemampuan dan dapat bekerja secara profesional.

Di sisi lain, ada juga tokoh yang terlihat profesional tetapi memiliki kedekatan dengan elit politik, dan tidak bisa menjaga independensi.

Jadi menurut hemat Nyarwi, tidak ada salahnya mempercayakan posisi bidang ekonomi kepada seseorang yang dekat dengan kelompok politik tertentu asalkan hal itu tidak membebani pekerjaannya sebagai seorang menteri, dan dia dapat menyelesaikan tugas yang diberikan kepadanya.

“Tantangan (yang dihadapi) cukup kompleks. Pertumbuhan ekonomi kita masih sekitar 5 persen. Artinya masih banyak yang belum puas terhadap pertumbuhan itu. Tentu saja ekonomi  menjadi kunci dalam politik elektoral,” demikian Nyarwi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya