Berita

Foto: Net

Publika

Is Krakatau Steel Still Alive?

RABU, 26 JUNI 2019 | 08:58 WIB

BADAN Usaha Milik Negara (BUMN) PT Krakatau Steel (KS) saat ini sedang dalam proses memberhentikan ribuan karyawan secara bertahap hingga 2022. Alasannya menjaga kinerja perusahaan agar tetap berjalan.

Keputusan itu diambil berdasarkan surat Nomor 73/Dir.sdm-ks/2019 perihal Restrukturiasi Organisasi PT KS (Persero) Tbk.

Dalam surat tertulis, hingga Maret 2019, PT KS memiliki 6.264 posisi dengan jumlah pegawai sebanyak 4.453 orang. PT KS akan melakukan perampingan posisi menjadi 4.352 posisi dengan pengurangan pegawai berkisar di angka 1.300 orang. Kemudian, dalam surat yang ditandatangani Direktur SDM PT KS Rahmad Hidayat itu juga mengungkapkan, PT KS akan melakukan pemetaan fungsi pekerjaan utama dan penunjang. Serta merekomendasikan posisi organisasi yang memungkinkan untuk dialihkan ke pihak ketiga atau metode lain sesuai perundang-undangan.


Tak ayal, masyarakat pun bingung. Di tengah arus deras pembangunan infrastruktur yang pasti membutuhkan baja sebagai bahan baku, ternyata PT KS bangkrut. Bahkan dipastikan segera mem-PHK karyawannya. Lantas, dari mana bahan baku baja itu berasal? Dan memang pihak PT KS sendiri juga telah membenarkan peredaran baja impor dari China di dalam negeri.

Ironisnya, di saat PT KS kian collapse, pemerintah justru memberi peluang perusahaan asal China, Hebei Bishi Steel Group, untuk membangun pabrik baja di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, dengan nilai investasi 2,54 miliar dolar AS.

Pabrik itu rencananya yang terbesar di Asia karena mampu menyerap 6.000 hingga 10.000 tenaga kerja. Serta direncanakan beroperasi pada 2019 ini atau paling lambat 2020.

Ini memang sangat miris, bahkan tak masuk akal. Di saat perusahan plat merah nyaris sekarat, penguasa malah memberi peluang niaga bagi perusahaan baja berbendera non merah-putih, dari negeri Tirai Bambu pula. Tidakkah ini ibarat menganaktirikan anak kandung? Malah semakin menguatkan indikasi penjajahan ekonomi kapitalisme timur China.

Pantaslah kiranya PT KS, perusahaan baja yang melegenda sejak zaman Orde Lama itu harus mengalami pemborgolan ekonomi sampai harus mem-PHK ribuan karyawannya akibat tergiurnya penguasa pada iming-iming investor aseng. Jika sudah begini, maka kilahan mana lagi yang hendak diutarakan penguasa agar alasan bangkrutnya PT KS nampak rasional?

Sungguh kian nyata penguasa yang berlepas tangan dari tanggung jawabnya mengelola harta milik rakyat. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 mungkin sudah mulai usang hingga BUMN strategis seperti PT KS harus kembang kempis. Padahal berdasarkan proses produksinya, industri baja seperti di PT KS termasuk industri hulu, yaitu industri yang hanya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi. Industri ini menyediakan bahan baku untuk kegiatan industri yang lain.

Sementara berdasarkan barang yang dihasilkan, industri di PT KS terkategori industri negara, yaitu industri yang dikelola dan merupakan milik negara yang dikenal dengan istilah BUMN.

Jadi sangat jelas sekali bahwa PT KS adalah BUMN vital. Terlebih, produk PT KS terkait erat dengan industri lanjutan untuk produksi senjata dan kendaraan militer. Hal ini pulalah yang mengharuskan agar seluruh industri yang ada di seluruh wilayah negara, dibangun berdasarkan asas industri militer.

Menelaah hal ini lebih lanjut, hendaklah negara mendirikan dua macam industri sebagai konsekuensi kewajiban memelihara kemaslahatan masyarakat.

Jenis pertama: industri yang berhubungan dengan harta kekayaan yang termasuk dalam kepemilikan umum, seperti industri pengolahan barang tambang berikut pemurnian dan
peleburannya, dan industri pengeboran minyak bumi berserta kilang-kilang penyulingannya.
Industri-industri dari jenis ini hendaknya dikuasai negara sebagai milik umum sesuai dengan komoditas yang diusahakannya dan yang berhubungan dengan industri itu. Karena harta kekayaan milik umum dikuasai sebagai milik umum, maka industri yang mengusahakannya juga dikuasai sebagai milik umum. Dalam hal ini, negara membangun dan mengelola industri tersebut mewakili masyarakat umum tersebut.

Jenis kedua: industri-industri yang berhubungan dengan industri berat dan industri persenjataan. Industri jenis ini boleh dimiliki oleh individu karena komoditasnya termasuk ke dalam kepemilikan individual.

Akan tetapi, industri-industri semisal ini memerlukan modal yang sangat besar, dan hal itu sering sulit terpenuhi pada diri orang-perorang. Di samping itu, persenjataan berat dan kendaraan perang saat ini tidak dikategorikan sebagai senjata perorangan yang dimiliki oleh individu, tetapi menjadi milik negara.

Atas dasar ini, kewajiban tersebut mengharuskan negara agar mendirikan pabrik serta industri persenjataan dan industri-industri berat.

Sekarang bayangkan jika PT KS benar-benar tutup dan malah perusahaan aseng yang menguasai industri baja nasional, bukankah ini sekaligus merapuhkan sistem pertahanan dan keamanan negeri kita yang secara sukarela telah kita serahkan kepada China?

So, is Krakatau Steel still alive? Yes it is, but maybe it will die in a moment. Oh no. It's so terrible.



Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Koordinator LENTERA
Kampung Inggris, Pare, Kediri
Jawa Timur

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya