Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Kemelut Pilrek UNPAD, Bak Janda Belum Nikah

MINGGU, 28 APRIL 2019 | 07:56 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

. Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Padjadjaran (UNPAD) berbuntuk panjang.  Salah satu calon rektor hasil keputusan Majelis Wali Amanat (MWA) segera mengajukan gugatan.

"Penunjukan Plt tersebut tidak sah karena dilakukan ketika masa jabatan rektor sudah selesai dan tidak ada situasi kedaruratan yang memaksa," ujar Prof. Dr. Atip Latipulhayat, SH, MA, satu diantara tiga calon rektor hasil rapat MWA.

Satu diantara tiga calon Rektor ini akan melayangkan gugatan terhadap Menristekdikti dan MWA UNPAD terkait dengan penunjukan Plt tersebut.


"Gugatan saat ini masih dimatangkan melalui serangkaian kajian hukum. Rencananya akan dimasukkan ke pengadilan pada awal Mei mendatang," ungkap Atip kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (27/4).

Atip menjelaskan, Plt hanya sah jika situasnya darurat. Yang terjadi sekarang seperti planned and created emergency (kedaruratan yang direncanakan dan dibuat).

Seperti diketahui, pemilihan Rektor UNPAD yang telah berjalan hampir setahun berakhir dengan antiklimaks.

Rapat pleno MWA terakhir tanggal 13 April 2019 yang juga merupakan tanggal berakhirnya masa jabatan Rektor Prof. Dr. Tri Hanggono, memutuskan untuk tidak melanjutkan proses pemilihan rektor (Pilrek) dengan pemilihan rektor definitif dari tiga calon rektor yang ada.
 
MWA mengacu pada surat Kemenristekdikti nomor R/196/M/KP.03.03/2019 tertanggal 10 April yang menyatakan bahwa pencalonan salah satu calon rektor (Prof. Dr. Obsatar Sinaga) secara administratif tidak dapat diteruskan terkait dengan persoalan kepegawaian.

Surat tersebut juga meminta agar proses pemilihan Rektor (Pilrek) UNPAD diulang. Lebih lanjut, MWA meminta agar Kemenristekdikti menunjuk Plt Rektor untuk masa kerja selama-lamanya enam bulan.

Dengan demikian nasib Prof. Dr Atip Latiulhayat, SH, MA, juga dua orang calon rektor lainnya; Prof. Dr. Obsatar Sinaga dan Dr. Aldrin Herwany, tanpa kejelasan.

Penundaan proses Pilrek dan penunjukan Plt tersebut, menurut Atip, tidak adil. Sebab, dirinya selaku calon rektor telah melakoni seluruh prosedur yang digariskan oleh MWA dan Panitia Pemilihan Rektor.

Menurut guru besar hukum internasional itu, jika saja masalahnya ada pendiskualifikasian salah satu carek, yakni Obsatar, dari proses Pilrek, seharusnya proses Pilrek tidak perlu diulang karena masih ada dua calon lainnya.

“Ini ibarat dalam sebuah pertandingan bola ada pemain yang mendapatkan kartu merah, lalu wasit menghentikan pertandingan. Tidak adil, kan. Seharusnya pertandingan masih bisa dilanjutkan,” ujarnya.

Atip merasa bahwa para calon rektor dipermainkan oleh para pengambil kebijakan. Sebab, mereka (calon rektor) sudah terlalu lama diliputi ketidakjelasan akibat penundaan berkali-kali dari rapat pleno pemungutan suara. Seharusnya dilakukan akhir Oktober 2019. 

"Kini malah status calon rektor jadi mengambang. Kemenristekdikti meminta pengulangan proses Pilrek serta penunjukan Plt. Kita seperti disuruh pulang walau kompetisi belum selesai. Ibaratnya seperti jadi janda tapi belum menikah," pungkasnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Pernyataan Eggi Sebut Akhlak Jokowi Baik jadi Bulan-bulanan Warganet

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:40

Senyum Walikota Madiun

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:19

Rapim Kemhan-TNI 2026 Tekankan Sishankamrata sebagai Kekuatan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:55

Legislator PKS Dorong Penyaluran KUR Pekerja Migran Tepat Waktu

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:35

Digiring ke Gedung KPK, Walikota Madiun Malah Minta Didoakan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:20

Bencana Menerjang, BUMN Datang

Senin, 19 Januari 2026 | 23:55

Polisi Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintetis Senilai Rp2 Miliar

Senin, 19 Januari 2026 | 23:37

Mantan Jubir KPK Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum Unair

Senin, 19 Januari 2026 | 23:11

Napi Bebas Pakai Gawai di Lapas Bukan Kelalaian Biasa

Senin, 19 Januari 2026 | 23:02

Walikota Madiun Maidi Dkk Tiba di Gedung KPK, Sebagian Lewat Belakang

Senin, 19 Januari 2026 | 22:46

Selengkapnya