Berita

Razikin Juraid/Net

Politik

Profesionalisme Tentara Kabur Jika Perwira TNI Bisa Isi Jabatan Publik

RABU, 13 FEBRUARI 2019 | 02:15 WIB | LAPORAN:

Profesionalisme dan komitmen keprajuritan TNI akan menjadi kabur jika perwira menengah dan tinggi diberi ruang untuk mengisi jabatan di institusi sipil. Selain itu, supremasi pemerintahan sipil juga akan lenyap.

Begitu tegas Ketua Hukum, HAM dan Advokasi Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Razikin Juraid menanggapi wacana revisi UU 34/2004 tentang TNI. Revisi ini diyakini akan memberi peluang perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) TNI masuk kementerian/lembaga di Indonesia.

Menurut Razikin, ide tersebut merupakan sisa-sisa semangat dari doktrin Dwifungsi ABRI.


"Sebaiknya Panglima Hadi Tjahjanto berpikir ke arah meningkatkan profesionalitas dengan secara konsekuen menjalankan amanah UU 34/ 2004 tentang TNI," tegas mantan Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) itu dalam keterangan pers yang disebarluaskan, Selasa (12/2).

Diakui Razikin, kehadiran para perwira TNI di birokrasi sipil memang bisa memacu peningkatan kinerja birokasi eksekutif itu sendiri. Namun penting juga disadari dampak yang kemudian ditimbulkan. Misalnya yudakatif dan legislatif akan mengalami pelemahan.

"Sehingga check and balances tidak dapat berlangsung," imbuhnya.

Sebaiknya, sambung Razikin, Panglima TNI berpikir ke arah profesional. Bukan justru mengemukakan wacana yang menyiratkan keinginan kuat untuk memperluas wilayah kekusaan TNI dari kekuatan (force) ke arah kekuasaan (power).

Sebab, menurut dia, hal tersebut sangat berbahaya, baik bagi institusi TNI sendiri maupun bagi masa depan demokrasi, utamanya supremasi sipil.

"Berbahaya bagi TNI karena dapat melemahkan profesionalisme dan mengaburkan komitmen keprajuritan," tandasnya. [ian]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya