Berita

Slamet Maarif/Net

Politik

LAKSI Minta Ketum PA 212 Beri Contoh Baik Sebagai Warga Taat Hukum

SELASA, 12 FEBRUARI 2019 | 14:18 WIB | LAPORAN:

Penetapan status tersangka terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 atas tuduhan pelanggaran pidana Pemilu, dinilai sudah tepat.

Proses hukum bagi pelanggar kampanye Pemilu adalah sesuatu yang biasa terjadi dan tidak perlu diributkan.

Ketua Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi menegaskan dukungan untuk Bawaslu dan Polda Jawa Tengah segera menindak Slamet Maarif.  
 

 
Ia berpendapat, status hukum Slamet Maarif saat ini tidak ada kaitannya dengan unsur kriminalisasi ulama seperti yang dituduhkan.

"Kami meyakini Bawaslu dan Polda Jateng melakukan pengawasan yang sangat teliti serta dapat dipertanggungjawabkan di persidangan," ujar Azmi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/2).

Slamet Maarif diduga tengah berkampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.  Dugaan tindak pidana Pemilu itu dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya di wilayah Gladag pada Minggu (13/1) lalu.

Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka usai komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta dan Bawaslu membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran Pemilu dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo.

"Saya kira banyak (bukti). Ada berupa saksi, ada video, banyak," lanjut Azmi.

Menurut Azmi, Ketua PA 212 seharusnya memberikan contoh baik sebagai warga negara yang taat hukum.
Ia mencatat, ada banyak yang sudah dieksekusi dalam pelanggaran Pemilu ini seperti artis yang caleg Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Shoji yang telah diputuskan bersalah dan masuk penjara selama tiga bulan. Selain itu, sebut dia, caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang kini bermasalah dengan Bawaslu mengenai kasus pelanggaran kampanye.

"Artinya hukum saat ini di era Presiden Jokowi tidak berat sebelah dan tidak pandang bulu dan sesuai dengan apa yang menjadi pelanggaran kampanye Pemilu," tukasnya.[wid]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya