Berita

Hukum

KRIMINALISASI CHRISTEA

Saksi Kunci, Kehadiran Julianto Dan Puguh Sangat Ditunggu

SENIN, 21 JANUARI 2019 | 11:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Julianto Darmawan dan Puguh sebagai saksi kunci kasus surat keterangan domisili palsu dan yang merupakan dasar kriminalisasi terhadap Ketua Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PGRI (PPLP PT PGRI) Christea Frisdiantara, diduga akan "menghilang" dan tidak hadir dalam persidangan.

Hingga sidang terakhir pekan lalu di PN Sidoarjo belum ada tanda-tanda Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan kedua saksi kunci tersebut.

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Djoni Iswantoro di akhir persidangan, Kamis (17/1), JPU hanya mengatakan tinggal dua saksi dan satu saksi ahli yang akan diajukan dalam pengadilan selanjutnya. Jawaban JPU itu dirasa sebagai "tanda" mengingat dalam BAP, masih terdapat 10 saksi yang belum diperiksa.

Kuasa hukum dari Christea Frisdiantara, Bonaventura Sunu Setyonugroho mengatakan, kehadiran Julianto dan Puguh sangat penting karena mereka adalah saksi kunci dari persoalan kemelut Universitas Kanjuruan Malang (Unikama) hingga tindak kriminalisasi terhadap Christea Frisdiantara yang berujung di penjara.

"Poin yang harus digarisbawahi DivPropam Polri sudah memastikan bahwa Christea Frisdiantara itu korban kriminalisasi dan kita tahu siapa yang menjadi otak dari kekisruhan ini," tegas Sunu, Senin (21/1).

Julianto adalah pengacara PPLP-PTGRI yang dikemudian hari diragukan integritas profesinya oleh Christea Frisdiantara dan para pengurus lainnya. Julianto menjanjikan kepada Christea dapat menguruskan penetapan dari pengadilan untuk mengurus seluruh aset PPLP-PTPGRI. Untuk mengurus itu, Julianto mendapat surat kuasa dari PPLP-PTPGRI yang ditandatangani oleh Christea dan Bendara PPLP-PTPGRI.

"Awalnya Julianto mendapat dana sebesar Rp 250 juta dari Christea untuk mengurus penetapan. Namun penetapan itu tidak berhasil didapatkan oleh Julianto dari PN Malang. Menurut Sunu, bukti pengurusan penetapan harusnya ada, tetapi saya ragu ada surat dari PN Malang yang menolak penetapan ini. Diurus atau tidak, nanti di sidang kita akan tanya," ujar Sunu menegaskan.

Karena tidak bisa dilakukan di Malang, pengacara Christea ini menguraikan, Julianto mengajukan permohonan penetapan KE di PN Sidoarjo. Syaratnya adalah, Christea membeli rumah di Sidoarjo dan memiliki surat keterangan domisili terlebih dahulu. Untuk itulah, Julianto kemudian menawarkan rumah milik Puguh agar dibeli Christea.

Seperti proses jual beli rumah yang normal, jelas Sunu lebih lanjut, Christea kemudian melihat rumah Puguh, disepakati kemudian Christea membayar uang muka dengan didahului Perjanjian Pengikatan Jual Beli Notariil di Sidoarjo. Setelah itu, Christea diminta oleh Julianto memberikan surat kuasa kepada Puguh untuk mengurus surat domisili.

"Surat Domisili tertanggal 7 Mei 2018 itu berbunyi, bahwa Christea yang beralamat di Malang bukan penduduk Magersari, namun saat ini beralamat di Magersari. Surat Domisili diperlukan untuk mengakukan KPR di bank Mandiri Syariah Sidoarjo. Surat Domisili itu diterima Puguh dari Kelurahan Magersari itu sendiri. Saat pengurusan Puguh bertemu dengan staf kelurahan bernama Dedy yang kemudian membuat surat tersebut. Berbekal surat tersebut, Puguh, sebagai penjual menghadap ke Lurah untuk minta tandatangan Lurah yang sebelumnya meminta surat pernyataan dari Puguh. Saat pengurusan surat domisili itu, Puguh juga membawa Kartu Keluarga dan KTP Christea yang beralamat di Malang," tegas Sunu.

Ceritanya berlanjut, masih menurut Sunu, anehnya selesai dari Lurah Magersari, oleh Puguh surat domisili itu tidak diberikan kepada Christea, tetapi langsung diberikan kepada Julianto. Lalu Julianto mengajukan permohonan kepada PN Sidoarjo. Anehnya lagi, draft permohonan penetapan tidak pernah dikonsultasikan kepada Christea sama sekali dan hanya diinformasikan bahwa permohonan sudah masuk dan untuk itu Christea diminta untuk menyiapkan bukti dan saksi.

"Singkat kata, surat penetapan dari PN Sidoarjo diterima oleh klien kami. Berbekal penetapan itu, Christea mengajukan permohonan perubahan spesimen dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai syarat perubahan spesimen," ucap Sunu.

"Dari sinilah cerita kriminalisasi itu muncul. Menurut pengakuan klien kami, ia tidak pernah memberikan kuasa lagi kepada Julianto untuk ajukan penetapan di PN Sidoarjo. Surat kuasa yang dipakai oleh Julianto yang ada tanda-tangan Christea sendiri tidak pernah diketahui Christea. Christea tahunya hanya satu kuasa yaitu yang tanggal 28 Maret 2018 yang ditanda-tangani berdua bersama bendahara. Itu saja," tegas menambahkan.

Oleh karena itu, mengingat Puguh dan Julianto Darmawan merupakan saksi kunci, kehadiran mereka sangat ditunggu. Jika kedua saksi kunci itu tidak dihadirkan, ini memunculkan berbagai pertanyaan dan apalagi Divpropam Mabes Polri sudah memastikan bahwa Christea adalah korban kriminalisasi.

"Jadi kurang apalagi? Semuanya sudah terang benderang dan publik bisa menilai. Kita tunggu saja, siapa yang akan dihadirkan JPU untuk sidang besok," tutup Sunu. [rus]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya