Berita

Firman Jaya Daeli bersama Kapolri/Net

Politik

Negara Hukum Demokratis Konstitusional Harus Senantiasa Dijaga

SABTU, 12 JANUARI 2019 | 14:21 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Negara hukum demokratis konstitusional pada dasarnya berkaitan bahkan berintikan dan bertumpu pada pembangunan dan pemeliharaan sistem ketertiban umum dan keamanan nasional.

Seperti, penataan dan pelembagaan sistem dan kultur demokrasi; pengembangan dan pergerakan perekonomian; pelaksanaan dan peningkatan pelayanan publik; serta penguatan dan pemastian kedaulatan bangsa dan keutuhan wilayah NKRI.

Demikian disampaikan mantan Anggota Komisi III DPR Firman Jaya Daeli di sela-sela Sidang Promosi Doktor Sidratahta Muchtar di Aula Juwono Sudarsono (AJS), Gedung Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP), Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/1) lalu.


Disertasi tersebut berjudul "Kebijakan Anti Terorisme Di Era Demokratisasi: Studi Proses Politik Dalam Perumusan UU 15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme Di Indonesia". Kapolri Jenderal Pol. Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D., hadir sebagai penguji.

Firman Jaya Daeli diundang karena merupakan salah seorang narasumber utama yang diwawancarai promovendus. Politisi PDI Perjuangan itu diwawancarai sebagai salah seorang tim saat membahas UU 15/2003 di DPR.

Menurut Firman Jaya Daeli, berbagai energi dan potensi diperuntukkan dan digerakkan secara terencana, teratur dan terkoordinasi untuk mewujudkan dan memaknakan negara hukum demokratis konstitusional. Sebaliknya perihal yang mengandung dan mengakibatkan bahkan pada tingkat merusak dan menghancurkan negara hukum demokratis konstitusional, maka perihal tersebut secara prinsipil harus tegas dan pasti diantisipasi, dicegah dan diatasi.

Terminologi kejahatan terorisme yang merupakan kejahatan luarbiasa dan transnasional mesti dipandang dan diletakkan dalam perspektif sebagai sebuah perihal kejahatan yang merugikan dan merusak. Daya kerusakan dan kehancuran yang diakibatkan kejahatan terorisme menyentuh langsung negara hukum demokratis konstitusional dan merugikan Indonesia Raya yang berideologi dan berfalsafah Pancasila.

"Indonesia Raya berintikan dan bertumpu pada semangat dan etos bergotongroyong untuk melakukan pemeliharaan sistem ketertiban umum dan keamanan nasional; pelembagaan sistem dan kultur demokrasi; pergerakan kehidupan perekonomian; peningkatan pelayanan publik; serta penguatan kedaulatan bangsa dan keutuhan wilayah NKRI," tutur Firman Jaya Daeli.

Negara hukum demokratis konstitusional yang merupakan Indonesia Raya harus senantiasa dan terus menerus dijaga, dirawat dan dibangun. Masyarakat, bangsa dan negara Indonesia secara bergotongroyong mesti mencegah, menolak, melawan, memberantas, dan menyatakan "tidak" pada terorisme.

Agenda pencegahan, penolakan, perlawanan dan pemberantasan kejahatan terorisme tentu didudukkan dalam kerangka proses penegakan hukum dan pembangunan demokrasi. Politik hukum Indonesia yang berbasis pada politik legislasi (regulasi) pada hakekatnya menata dan mengatur sikap, kebijakan dan tindakan negara terhadap kejahatan terorisme.

"Undang-undang merupakan landasan, panduan, pedoman, instrumen yang strategis, absah dan akuntabel dalam mencegah dan memberantas kejahatan terorisme," terang Firman Jaya Daeli.

Proses pembahasan, pembentukan dan pelaksanaan sebuah UU tentu tidak berdiri sendiri. Juga tidak terletak pada ruang dan waktu yang kosong. Ada sejumlah faktor dan dinamika yang mengitari dan menyertai. Tentu ada variasi dan orientasi pemikiran dan pertimbangan yang mewarnai dan mempengaruhi. Ada tahapan dinamis, rangkaian ideologis, dan proses politik yang berkelindan di antara internal dan eksternal lingkungan eksekutif dan lingkungan legislatif dalam konteks kepentingan nasional dan keterkaitan kawasan regional dan internasional.

"Materi studi pengkajian dan pembahasan inilah yang didialogkan dan didiskusikan secara akademis ilmiah dan keilmuan intelektual dalam sebuah acara ujian disertasi sidang terbuka promosi doktor dalam ilmu politik bagi promovendus Sidratahta Muchtar," demikian Firman Jaya Daeli. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya