Berita

Publika

Tidak Perlu Lagi Kartu JakLingko

JUMAT, 04 JANUARI 2019 | 13:11 WIB

BEBERAPA waktu lalu saya mendapat kiriman promosi penjualan kartu tiket JakLingko, alat pembayaran untuk layanan transportasi publik yang dikeluarkan oleh Pemprov Jakarta. Kartu tersebut hanya bisa digunakan untuk layanan Transjakarta serta angkot atau bus yang menjadi feeder (pengumpan).

Masyarakat yang hendak memiliki kartu JakLingko harus membeli seharga Rp 10.000 dengan isi kosong.

Penerbitan kartu JakLingko ini aneh dan mengada-ngada. Selama ini sudah ada kartu Transjakarta atau uang elektronik yang digunakan untuk membayar layanan Transjakarta. Mengapa pula harus membuat dan menjual kartu baru lagi, JakLingko? Mengapa tidak sistem kartu yang sudah ada saja yang digunakan untuk layanan transportasi Jakarta JakLingko?


Sekarang ini juga sudah ada rencana pemberlakuan sistem tiketing untuk moda Transportasi KRL Jabodetabek, MRT dan LRT. Ketiga moda yang dikelola oleh BUMN di atas tetap bisa menggunakan uang elektronik yang sudah ada dan sudah digunakan di KRL dan Transjakarta atau juga membayar Tol.

Nah, melihat kepentingan integrasi layanan transportasi massal publik di Jabodetabek seharusnya sistem layanan JakLingko seharusnya sama dengan atau terintegrasi dengan sistem tiketing ketiga moda transportasi publik yang dikelola oleh BUMN (KRL, MRT dan LRT).

Jadi tidak perlu lagi membuat dan menjual kartu JakLingko sendiri karena akan menyulitkan masyarakat harus membeli lagi serta menambah kartu selain kartu uang elektronik yang sudah berlaku.

Jika memang mau membangun layanan yang terintegrasi serta mempermudah masyarakat pengguna angkutan umum, sistem kartu atau tiketingnya sebaiknya terintegrasi dalam satu sistem. Tidak perlu ada sistem tiket lain (JakLingko) di dalam sistem yang sudah nasional.

Aneh jika ada kartu lain lagi dan mengesankan Pemprov Jakarta mau menjegal atau menolak sistem yang dibuat kebijakannya secara nasional.

Janganlah mempolitisasi kebijakan layanan publik, transportasi publik hanya karena "haluan" atau kepentingan politik Pemprov Jakarta berbeda dengan pemerintah pusat. Mempolitisasi layanan publik hanya akan menyulitkan serta melanggar hak masyarakat sebagai pengguna layanan publik. [***]

Azas Tigor Nainggolan
Analis kebijakan transportasi, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA).

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya