Berita

Hukum

Polisi Jerat MN Dengan Pasal Pembunuhan Berencana

SELASA, 20 NOVEMBER 2018 | 23:42 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

M. Nurhadi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Polisi menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kasus pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi.

"Terkait detailnya (silahkan tanya) ke Polres Bogor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, kepada redaksi, Rabu (20/11).

Argo enggan menjelaskan lebih jauh karena kasus pembunuhan Dufi ditangani Polres Bogor. Tersangka dan barang bukti sudah diserahterimakan ke Polres Bogor.


Nurhadi ditangkap Tim Resmob Polda Metro Jaya di dekat cucian motor Omen di kawasan Bantar Gebang, Bekasi, tadi siang. Barang pribadi korban seperti handphone, KTP, SIM, ATM dan buku tabungan ditemukan dari tangan pelaku.

"Iya benar," kata Argo.

Nurhadi tega menghabisi nyawa Dufi. Mayat Dufi yang diikat dan dilakban ditemukan di dalam tong plastik di kawasan industri Kalapanunggal, Kabupaten Bogor, Minggu pagi (18/11).

Dufi pernah bekerja di sejumlah media, termasuk Harian Rakyat Merdeka, dan saat dibunuh sedang bekerja untuk TV Muhammadiyah (TVMu). [jto]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya