Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Dewan HAM PBB: Larangan Cadar Di Depan Umum Perancis Langgar Hak Perempuan

RABU, 24 OKTOBER 2018 | 12:13 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengatakan bahwa larangan penggunaan kerudung dan penutup wajah atau cadar Perancis adalah pelanggaran hak-hak perempuan.

Dalam keputusan yang dibuat pada Selasa (23/10), Dewan HAM PBB menemukan bahwa undang-undang Perancis, yang disahkan pada tahun 2010 soal pelarangan penggunaan cadar telah melanggar hak dua wanita Perancis, yang didenda pada tahun 2012 karena menyembunyikan wajah mereka di depan umum.

Kedua wanita itu mengajukan keluhan pada tahun 2016.


"Komite menemukan bahwa larangan kriminal umum terhadap pemakaian niqab atau cadar di depan umum yang diperkenalkan oleh hukum Perancis secara tidak proporsional telah merugikan hak para pembuat petisi untuk memanifestasikan keyakinan agama mereka, dan bahwa Perancis tidak cukup menjelaskan mengapa perlu untuk melarang pakaian ini," begitu keterangan para ahli PBB dalam sebuah pernyataan.

"Larangan itu, bukan melindungi perempuan yang sepenuhnya terselubung, justru bisa memiliki efek berlawanan dengan membatasi mereka ke rumah mereka, menghalangi akses mereka ke layanan publik dan meminggirkan mereka," tambah pernyataan itu seperti dimuat Al Jazeera.

Menurut keputusan yang tidak mengikat tersebut, pemerintah Perancis memiliki 180 hari untuk melaporkan kembali kepada komite PBB, yang telah meminta kompensasi untuk kedua pemohon.

Diketahui bahwa Perancis mengadopsi undang-undang kontroversial pada 2010 di bawah Presiden Nicolas Sarkozy, yang pada saat itu mengatakan kerudung yang semuanya tertutup tidak dapat diterima.

"(Cadar penuh) melukai martabat wanita dan tidak diterima di masyarakat Prancis," katanya pada saat itu. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya