Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Dewan HAM PBB: Larangan Cadar Di Depan Umum Perancis Langgar Hak Perempuan

RABU, 24 OKTOBER 2018 | 12:13 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengatakan bahwa larangan penggunaan kerudung dan penutup wajah atau cadar Perancis adalah pelanggaran hak-hak perempuan.

Dalam keputusan yang dibuat pada Selasa (23/10), Dewan HAM PBB menemukan bahwa undang-undang Perancis, yang disahkan pada tahun 2010 soal pelarangan penggunaan cadar telah melanggar hak dua wanita Perancis, yang didenda pada tahun 2012 karena menyembunyikan wajah mereka di depan umum.

Kedua wanita itu mengajukan keluhan pada tahun 2016.


"Komite menemukan bahwa larangan kriminal umum terhadap pemakaian niqab atau cadar di depan umum yang diperkenalkan oleh hukum Perancis secara tidak proporsional telah merugikan hak para pembuat petisi untuk memanifestasikan keyakinan agama mereka, dan bahwa Perancis tidak cukup menjelaskan mengapa perlu untuk melarang pakaian ini," begitu keterangan para ahli PBB dalam sebuah pernyataan.

"Larangan itu, bukan melindungi perempuan yang sepenuhnya terselubung, justru bisa memiliki efek berlawanan dengan membatasi mereka ke rumah mereka, menghalangi akses mereka ke layanan publik dan meminggirkan mereka," tambah pernyataan itu seperti dimuat Al Jazeera.

Menurut keputusan yang tidak mengikat tersebut, pemerintah Perancis memiliki 180 hari untuk melaporkan kembali kepada komite PBB, yang telah meminta kompensasi untuk kedua pemohon.

Diketahui bahwa Perancis mengadopsi undang-undang kontroversial pada 2010 di bawah Presiden Nicolas Sarkozy, yang pada saat itu mengatakan kerudung yang semuanya tertutup tidak dapat diterima.

"(Cadar penuh) melukai martabat wanita dan tidak diterima di masyarakat Prancis," katanya pada saat itu. [mel]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya