Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Puluhan Tersangka Korupsi Jembatan Tik Teleu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

SENIN, 10 SEPTEMBER 2018 | 08:09 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Air Tik Teleu di Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, penyidik polisi telah menetapkan sepuluh orang tersangka.

Para tersangka dugaan korupsi berjemaah tersebut terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Lebong, AKBP Andre Ghama Putra, mengatakan, semuanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum serta disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


"Kurungan penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun," ujar Andre, seperti dilansir Kantor Berita RMOLBengkulu.

Penyidik Polres Lebong sebelumnya melalui proses ekspose, menetapkan sepuluh tersangka masing-masing berinisial SB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), TI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RE selaku Kontraktor, JH dan VM selaku Konsultan, serta AU, AR, EP, SP dan ST selaku Provisional Hand Over (PHO).

Kegiatan milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu tersebut, RE menggunakan bendera CV Benny Putra dengan nilai kontrak Rp 2.367.853.000 dalam APBD Provinsi Tahun Anggaran (TA) 2015.

Bahkan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu diketahui besaran Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 376.771.127.

Di lapangan tim ahli menemukan dari banyaknya pekerjaan yang tidak selesai dengan sempurna dan adanya pengurangan volume pada sejumlah konstruksi fisik kegiatan. [jto]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya