Berita

Hukum

KPK Periksa Lima Tersangka Suap DPRD Sumut

SELASA, 21 AGUSTUS 2018 | 12:39 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus suap dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho kepada 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut.

KPK memeriksa lima tersangka, Restu Kurniawan Sarumaha (RKS), Washington Pane (WP), Ferry Suando Tanuray Kaban (FST), Abdul Hasan Maturidi (DHM), dan Rajmianna Delima Pulungan (RDP).

"Kelimanya diperiksa sebagai tersangka," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (21/8).


Selain itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Elezaro Duha sebagai saksi untuk tersangka Pasaruddin Daulay (PD).

"Yang bersangkutan diperiksa otoritasnya sebagai saksi untuk tersangka PD," pungkas Febri.

KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Sebanyak 38 anggota dewan tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut saat itu, Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2012-2014 oleh DPRD Sumut. Kedua, persetujuan perubahan APBD Sumut TA 2013 dan 2014 oleh DPRD Sumut.

Ketiga, terkait pengesahan APBD Sumut TA 2014 dan 2015 oleh DPRD Sumut. Dan keempat, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015. [rus]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya