Berita

Foto/Net

Hukum

KPK Limpahkan Berkas Fayakhun Andriadi Ke Pengadilan

RABU, 08 AGUSTUS 2018 | 16:20 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas kasus proyek pengadaan satelite monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 dengan terdakwa politisi Partai Golkar Fayakhun Andriadi.

"JPU KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Fayakhun Andriadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (8/8).

Menurutnya, berkas Fayakhun setebal sekitar 300 halaman yang berisi dokumen-dokumen, berita acara hingga lampiran.


"Selanjutnya KPK menunggu jadwal persidangan kasus ini. Kami menguraikan dugaan penerimaan terdakwa dan sejumlah pihak yang terkait dalam kasus dugaan suap terkait penganggaran di Bakamla RI," jelas Febri.

Fayakhun diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya sebagai anggota Komisi I DPR RI. Suap diberikan sebagai fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satelite monitoring di Bakamla.

Fayakhun diduga menerima fee satu persen dari total anggaran proyek Bakamla senilai Rp 1,2 triliun. Fee sekitar Rp 12 miliar untuk Fayakhun diberikan Dirut PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta. [wah] 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya