Berita

Hukum

Dipertanyakan, Kasus BLBI Digoreng Lagi

SELASA, 10 JULI 2018 | 02:19 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh aparat hukum dipertanyakan. Pasalnya, perkara ini sudah tuntas atau inkrah secara hukum.

"Penyaluran dan  penggunaan  BLBI, serta  penyelesaiannya sudah selesai. Baik  secara keuangan, hukum dan politik. Antara penerima BLBI dan pemerintah, legislatif atau yudikatif. Termasuk dengan lembaga hukum negara lainya. Jadi BLBI sudah selesai (inkrah). Sekarang kok digoreng-goreng lagi," kata Presiden Direktur Center of Banking Crisis (CBC), Ahmad Deni Daruri, di Jakarta, Senin (9/7).

Kucuran BLBI dikatakan merupakan inisiatif pemerintah di masa lalu. Tujuannya untuk menyelamatkan perbankan serta untuk mengurangi resiko sistemik akibat krisis keuangan dunia.

Karenanya, menurut dia, jika masih ada lembaga negara yang mempersalahkan kembali masalah BLBI maka hal itu bentuk penghianatan terhadap negara.

"Upaya itu perlu dicurigai ada motif untuk memperkaya diri sendiri dan motif politik," katanya.

Sebelumnya mantan Ketua KKSK periode 2000-2001, Rizal Ramli menilai ada keganjilan dalam penangangan mega skandal BLBI. Karena hanya menetapkan mantan Ketua BPPN Syafruddin A Temenggung sebagai terdakwa dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.

"Jadi menurut saya agak ajaib kasus ini. Kok hanya berhenti di level ketua BPPN. Harusnya sampai level di atas-atas, yang selama ini selalu sembunyi," kata Rizal.[dem]

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya