Berita

Hukum

Dipertanyakan, Kasus BLBI Digoreng Lagi

SELASA, 10 JULI 2018 | 02:19 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh aparat hukum dipertanyakan. Pasalnya, perkara ini sudah tuntas atau inkrah secara hukum.

"Penyaluran dan  penggunaan  BLBI, serta  penyelesaiannya sudah selesai. Baik  secara keuangan, hukum dan politik. Antara penerima BLBI dan pemerintah, legislatif atau yudikatif. Termasuk dengan lembaga hukum negara lainya. Jadi BLBI sudah selesai (inkrah). Sekarang kok digoreng-goreng lagi," kata Presiden Direktur Center of Banking Crisis (CBC), Ahmad Deni Daruri, di Jakarta, Senin (9/7).

Kucuran BLBI dikatakan merupakan inisiatif pemerintah di masa lalu. Tujuannya untuk menyelamatkan perbankan serta untuk mengurangi resiko sistemik akibat krisis keuangan dunia.

Karenanya, menurut dia, jika masih ada lembaga negara yang mempersalahkan kembali masalah BLBI maka hal itu bentuk penghianatan terhadap negara.

"Upaya itu perlu dicurigai ada motif untuk memperkaya diri sendiri dan motif politik," katanya.

Sebelumnya mantan Ketua KKSK periode 2000-2001, Rizal Ramli menilai ada keganjilan dalam penangangan mega skandal BLBI. Karena hanya menetapkan mantan Ketua BPPN Syafruddin A Temenggung sebagai terdakwa dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.

"Jadi menurut saya agak ajaib kasus ini. Kok hanya berhenti di level ketua BPPN. Harusnya sampai level di atas-atas, yang selama ini selalu sembunyi," kata Rizal.[dem]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya