Berita

Foto:Net

Hukum

KPK Diminta Tidak Gantung Status Tersangka AHM

SENIN, 21 MEI 2018 | 14:13 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menahan calon Gubernur Maluku Utara (Malut) Ahmad Hidayat Mus (AHM) terkait kasus pembebasan lahan Bandara Bobong tahun anggaran 2009.

Desakan itu disampaikan pengunjuk rasa dari Forum Mahasiswa dan Pemuda Maluku Utara Anti Korupsi (FMP-MU AKSI) di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (21/5).

Kordinator FMP-MU AKSI Rivki Alaudin mengatakan dalam pembebasan lahan tersebut, kuat dugaan terjadi kongkalikong antara AHM yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010 dengan Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus yang merupakan adiknya.


"Kami harap KPK secepatnya memanggil saudara AHM, kan kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka seharusnya sekarang sudah ditahan untuk mempermudah penyidikan," kata Rivki dalam keterangan tertulis.

Rivki menjelaskan kasus korupsi ini sudah mengendap terlalu lama di KPK dan sudah seharusnya segera diselesaikan.

AHM sendiri oleh KPK disangkakan sudah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) dan pasal 6 ayat (1) KUHP.

"Kami meminta KPK segera menyelesaikan kasus ini secepatnya dan tidak menggantung kasus hingga Pilgub Malut 2018," ujar Rivki.

Lebih jauh, dia menambahkan aksi yang digelar hari ini hanyalah permulaan, FMP-MU AKSI akan terus melakukan aksi serupa hingga tuntutan untuk segera mengadili AHM yang diusung Partai Golkar dan PPP itu dikabulkan KPK.

"AHM merupakan salah satu cagub, kami sebagai masyarakat Malut butuh kepastian hukum baginya sehingga bisa menciptakan Pilkada yang kredibel," pungkas Rivki.

KPK menetapkan Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010 AHM dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD TA 2009 di Kepulauan Sula.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk kasus ini dan meningkatkan status ke penyidikan serta menetapkan Agus Hidayat Mus (AHM) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada pertengahan Maret lalu. [rus]

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya