Berita

Natalius Pigai/RMOL

Pertahanan

Pigai: Revitalisasi Regulasi Tentang Pemberantasan Terorisme Harus Didukung

SELASA, 15 MEI 2018 | 18:41 WIB | LAPORAN:

Semua komponen bangsa harus menyambut positif permintaan penegak hukum untuk pentingnya revitalisasi regulasi yang mengatur tentang pemberantasan terorisme.

Begitu dikatakan mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (15/5).

Menurut dia, selama ini aparat kepolisian dibantu berbagai komponen telah bekerja baik untuk melindungi rakyat Indonesia.

"Namun belum bisa maksimal memberi jaminan keamanan ketertiban karena karena regulasi induk yang mengatur Anti Terorisme 15/2003 belum  memberi kewenangan penuh baik pra, saat dan paska tindakan terorisme," jelas Pigai.

Dia menjelaskan, ada beberapa pasal penguatan yang perlu diperhatikan. Berikut rincian lengkapnya:

1). Kewenangan penuh bagi kepolisian untuk sadap. Lembaga intelijen negara tentu diperbolehkan untuk memasok informasi bagi aparat penegak hukum. Lembaga intelijen negara mesti menghindari keterlibatan langsung dalam proses penegakan hukum. Atau unit kepolisan uang menangani terorisme perlu diberi kewenangan penyadapan.

2). Surat penahanan dan bukti keterlibatan saat penangkapan tentu diperlukan karena merupakan prinsip  umum dalam peradilan pidana (criminal justice system) di seluruh dunia. Meskipun demikian aparat perlu diberi kewenangan lebih fleksibel asal aparat mampu mempertahankan dan meyakinkan ke publik.

3). Perpanjang masa tahanan teroris dari  7 hari berdasarkan UU 15/2003 menjadi 14 dan 21 dalam RUU Anti Terorisme bisa dimaklumi asal ada pengawas internal dan eksternal ikut pantau ketika masa tahanan. saya usul demikian karena Guantanamo saja tidak 100 persen terisolir tetapi pemerintah USA lalukan pengawasan. Maka soal waktu penahanan tidak perlu diperdebatkan. Adanya kerisauan publik bahwa akan terjadi potensi pelanggaran HAM tentu bisa dikontrol apabila ada pengawasan internal dan eksternal berfungsi efektif tersebut.

4). Bagi Foreign  Teroris Fighters atau para Eks Kombatam melalui pencabutan kewarganegaraan bisa saja dilakukan, namun mereka berpotensi menjadi warga tanpa negara (stateless). sebaiknya lebih dahulukan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Bahkan juga amanat UUD 1945 telah menegaskan perlindungan terhadap warga negara dan tanah tumpa darah.

5). TNI tidak perlu dilibatkan dalam menangani terorisme apalagi penegakan hukum yang merupakan ranah kepolisian. UU TNI bertugas untuk mempertahankan NKRI khususnya terhadap ancaman pertahanan (external securiti) penugasan luar negeri dan juga insurgensia domestik. Soal terorisme adalah ancaman keamanan (internal order) yang merupakan ranah penegak hukum.

6). Deradikalisasi bagi teroris dilakukan baik soal peningkatan kapasitas sosial ekonomi tapi juga merubah pemahaman doktrin dari boleh membunuh menjadi humanis dan toleran.


"Dengan demikian saya mendesak DPR dan Pemerintah harus merespons positif untuk mengesahkan RUU Anti Terorisme," tandas Pigai. [sam]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya