Berita

Natalius Pigai/RMOL

Pertahanan

Pigai: Revitalisasi Regulasi Tentang Pemberantasan Terorisme Harus Didukung

SELASA, 15 MEI 2018 | 18:41 WIB | LAPORAN:

Semua komponen bangsa harus menyambut positif permintaan penegak hukum untuk pentingnya revitalisasi regulasi yang mengatur tentang pemberantasan terorisme.

Begitu dikatakan mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (15/5).

Menurut dia, selama ini aparat kepolisian dibantu berbagai komponen telah bekerja baik untuk melindungi rakyat Indonesia.


"Namun belum bisa maksimal memberi jaminan keamanan ketertiban karena karena regulasi induk yang mengatur Anti Terorisme 15/2003 belum  memberi kewenangan penuh baik pra, saat dan paska tindakan terorisme," jelas Pigai.

Dia menjelaskan, ada beberapa pasal penguatan yang perlu diperhatikan. Berikut rincian lengkapnya:

1). Kewenangan penuh bagi kepolisian untuk sadap. Lembaga intelijen negara tentu diperbolehkan untuk memasok informasi bagi aparat penegak hukum. Lembaga intelijen negara mesti menghindari keterlibatan langsung dalam proses penegakan hukum. Atau unit kepolisan uang menangani terorisme perlu diberi kewenangan penyadapan.

2). Surat penahanan dan bukti keterlibatan saat penangkapan tentu diperlukan karena merupakan prinsip  umum dalam peradilan pidana (criminal justice system) di seluruh dunia. Meskipun demikian aparat perlu diberi kewenangan lebih fleksibel asal aparat mampu mempertahankan dan meyakinkan ke publik.

3). Perpanjang masa tahanan teroris dari  7 hari berdasarkan UU 15/2003 menjadi 14 dan 21 dalam RUU Anti Terorisme bisa dimaklumi asal ada pengawas internal dan eksternal ikut pantau ketika masa tahanan. saya usul demikian karena Guantanamo saja tidak 100 persen terisolir tetapi pemerintah USA lalukan pengawasan. Maka soal waktu penahanan tidak perlu diperdebatkan. Adanya kerisauan publik bahwa akan terjadi potensi pelanggaran HAM tentu bisa dikontrol apabila ada pengawasan internal dan eksternal berfungsi efektif tersebut.

4). Bagi Foreign  Teroris Fighters atau para Eks Kombatam melalui pencabutan kewarganegaraan bisa saja dilakukan, namun mereka berpotensi menjadi warga tanpa negara (stateless). sebaiknya lebih dahulukan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Bahkan juga amanat UUD 1945 telah menegaskan perlindungan terhadap warga negara dan tanah tumpa darah.

5). TNI tidak perlu dilibatkan dalam menangani terorisme apalagi penegakan hukum yang merupakan ranah kepolisian. UU TNI bertugas untuk mempertahankan NKRI khususnya terhadap ancaman pertahanan (external securiti) penugasan luar negeri dan juga insurgensia domestik. Soal terorisme adalah ancaman keamanan (internal order) yang merupakan ranah penegak hukum.

6). Deradikalisasi bagi teroris dilakukan baik soal peningkatan kapasitas sosial ekonomi tapi juga merubah pemahaman doktrin dari boleh membunuh menjadi humanis dan toleran.


"Dengan demikian saya mendesak DPR dan Pemerintah harus merespons positif untuk mengesahkan RUU Anti Terorisme," tandas Pigai. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya