Berita

Natalius Pigai/RMOL

Pertahanan

Pigai: Revitalisasi Regulasi Tentang Pemberantasan Terorisme Harus Didukung

SELASA, 15 MEI 2018 | 18:41 WIB | LAPORAN:

Semua komponen bangsa harus menyambut positif permintaan penegak hukum untuk pentingnya revitalisasi regulasi yang mengatur tentang pemberantasan terorisme.

Begitu dikatakan mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (15/5).

Menurut dia, selama ini aparat kepolisian dibantu berbagai komponen telah bekerja baik untuk melindungi rakyat Indonesia.


"Namun belum bisa maksimal memberi jaminan keamanan ketertiban karena karena regulasi induk yang mengatur Anti Terorisme 15/2003 belum  memberi kewenangan penuh baik pra, saat dan paska tindakan terorisme," jelas Pigai.

Dia menjelaskan, ada beberapa pasal penguatan yang perlu diperhatikan. Berikut rincian lengkapnya:

1). Kewenangan penuh bagi kepolisian untuk sadap. Lembaga intelijen negara tentu diperbolehkan untuk memasok informasi bagi aparat penegak hukum. Lembaga intelijen negara mesti menghindari keterlibatan langsung dalam proses penegakan hukum. Atau unit kepolisan uang menangani terorisme perlu diberi kewenangan penyadapan.

2). Surat penahanan dan bukti keterlibatan saat penangkapan tentu diperlukan karena merupakan prinsip  umum dalam peradilan pidana (criminal justice system) di seluruh dunia. Meskipun demikian aparat perlu diberi kewenangan lebih fleksibel asal aparat mampu mempertahankan dan meyakinkan ke publik.

3). Perpanjang masa tahanan teroris dari  7 hari berdasarkan UU 15/2003 menjadi 14 dan 21 dalam RUU Anti Terorisme bisa dimaklumi asal ada pengawas internal dan eksternal ikut pantau ketika masa tahanan. saya usul demikian karena Guantanamo saja tidak 100 persen terisolir tetapi pemerintah USA lalukan pengawasan. Maka soal waktu penahanan tidak perlu diperdebatkan. Adanya kerisauan publik bahwa akan terjadi potensi pelanggaran HAM tentu bisa dikontrol apabila ada pengawasan internal dan eksternal berfungsi efektif tersebut.

4). Bagi Foreign  Teroris Fighters atau para Eks Kombatam melalui pencabutan kewarganegaraan bisa saja dilakukan, namun mereka berpotensi menjadi warga tanpa negara (stateless). sebaiknya lebih dahulukan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Bahkan juga amanat UUD 1945 telah menegaskan perlindungan terhadap warga negara dan tanah tumpa darah.

5). TNI tidak perlu dilibatkan dalam menangani terorisme apalagi penegakan hukum yang merupakan ranah kepolisian. UU TNI bertugas untuk mempertahankan NKRI khususnya terhadap ancaman pertahanan (external securiti) penugasan luar negeri dan juga insurgensia domestik. Soal terorisme adalah ancaman keamanan (internal order) yang merupakan ranah penegak hukum.

6). Deradikalisasi bagi teroris dilakukan baik soal peningkatan kapasitas sosial ekonomi tapi juga merubah pemahaman doktrin dari boleh membunuh menjadi humanis dan toleran.


"Dengan demikian saya mendesak DPR dan Pemerintah harus merespons positif untuk mengesahkan RUU Anti Terorisme," tandas Pigai. [sam]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya