Berita

Dokter Terawan/Net

Jaya Suprana

Memohon Demi Melindungi Hak Konsumen

RABU, 04 APRIL 2018 | 13:53 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

PADA hari Selasa 23 Maret 2018 terberitakan bahwa secara   mengejutkan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi memberhentikan sementara Mayjen dr. Terawan Agus Putranto . Dalam surat yang dirilis IDI, dr. Terawan dianggap telah melakukan pelanggaran berat. Oleh sebab itu, IDI mencabut izin praktiknya selama satu tahun, terhitung mulai 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019.
 
PRIHATIN

Sebagai rakyat jelata yang sama sekali bukan dokter, sebenarnya masalah pemberhentian sementara dr. Terawan Agus Putranto oleh MKEK PB IDI berada di luar jangkauan wewenang dan kompetensi saya. Namun sebagai seorang pasien yang telah memperoleh perawatan kesehatan dr. Terawan secara sangat memuaskan, masalah pemberhentian beliau serta merta memprihatinkan sanubari saya. Pada kenyataan, di samping saya masih ada ribuan pasien yang telah memperoleh perawatan kesehatan dr. Terawan namun masih ada lagi ribuan calon pasien  yang sedang gelisah akibat tidak sabar antri untuk memperoleh jasa perawatan kesehatan dr. Terawan. Maka pada hakikatnya keputusan MKEK PB IDI untuk memberhentikan pelayanan kesehatan dr. Terawan Agus Putranto sangat rawan berdampak negatif terhadap kesehatan batin mau pun raga para pasien yang sangat mendambakan perawatan kesehatan oleh kepala RSPAD Gatot Subroto tersebut.

KONSUMERISME

KONSUMERISME
Di Indonesia istilah konsumerisme kerap kali keliru digunakan dalam arti perilaku konsumtif berlebihan. Sebenarnya makna konsumerisme yang  benar adalah melindungi hak konsumen secara adil dan beradab. Satu di antara hak konsumen adalah hak memilih produk yang dikonsum. Akibat pemberhentian praktek profesi dr. Terawan maka nasib ribuan pasien menjadi terlantar. Berdasar mazhab konsumerisme dalam makna yang benar , pada hakikatnya pemberhentian secara sepihak di luar persetujuan konsumen merupakan suatu bentuk pelanggaran hak konsumen memilih jasa pelayanan kesehatan yang mereka inginkan.

MOHON

Sebagai upaya konsumerisme dalam makna yang benar yaitu melindungi hak konsumen, maka atas nama sesama pasien mau pun sesama warga yang sedang antri untuk memperoleh perawatan kesehatan dr. Terawan, dengan penuh kerendahan hati saya memberanikan diri untuk memohon kepada Yang Terhormat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia berkenan segera mengijinkan dr. Terawan Agus Putranto untuk kembali praktek seperti sediakala demi mempersembahkan karsa dan karya perawatan kesehatan kepada sesama rakyat Indonesia yang sangat membutuhkannya. [***]

Penulis adalah pasien dr. Terawan Adi Putranto dan pendiri Pusat Studi Kelirumologi yang meneliti konsumerisme dalam makna yang benar


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya