Berita

Dokter Terawan/Net

Jaya Suprana

Memohon Demi Melindungi Hak Konsumen

RABU, 04 APRIL 2018 | 13:53 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

PADA hari Selasa 23 Maret 2018 terberitakan bahwa secara   mengejutkan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi memberhentikan sementara Mayjen dr. Terawan Agus Putranto . Dalam surat yang dirilis IDI, dr. Terawan dianggap telah melakukan pelanggaran berat. Oleh sebab itu, IDI mencabut izin praktiknya selama satu tahun, terhitung mulai 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019.
 
PRIHATIN

Sebagai rakyat jelata yang sama sekali bukan dokter, sebenarnya masalah pemberhentian sementara dr. Terawan Agus Putranto oleh MKEK PB IDI berada di luar jangkauan wewenang dan kompetensi saya. Namun sebagai seorang pasien yang telah memperoleh perawatan kesehatan dr. Terawan secara sangat memuaskan, masalah pemberhentian beliau serta merta memprihatinkan sanubari saya. Pada kenyataan, di samping saya masih ada ribuan pasien yang telah memperoleh perawatan kesehatan dr. Terawan namun masih ada lagi ribuan calon pasien  yang sedang gelisah akibat tidak sabar antri untuk memperoleh jasa perawatan kesehatan dr. Terawan. Maka pada hakikatnya keputusan MKEK PB IDI untuk memberhentikan pelayanan kesehatan dr. Terawan Agus Putranto sangat rawan berdampak negatif terhadap kesehatan batin mau pun raga para pasien yang sangat mendambakan perawatan kesehatan oleh kepala RSPAD Gatot Subroto tersebut.

KONSUMERISME

KONSUMERISME
Di Indonesia istilah konsumerisme kerap kali keliru digunakan dalam arti perilaku konsumtif berlebihan. Sebenarnya makna konsumerisme yang  benar adalah melindungi hak konsumen secara adil dan beradab. Satu di antara hak konsumen adalah hak memilih produk yang dikonsum. Akibat pemberhentian praktek profesi dr. Terawan maka nasib ribuan pasien menjadi terlantar. Berdasar mazhab konsumerisme dalam makna yang benar , pada hakikatnya pemberhentian secara sepihak di luar persetujuan konsumen merupakan suatu bentuk pelanggaran hak konsumen memilih jasa pelayanan kesehatan yang mereka inginkan.

MOHON

Sebagai upaya konsumerisme dalam makna yang benar yaitu melindungi hak konsumen, maka atas nama sesama pasien mau pun sesama warga yang sedang antri untuk memperoleh perawatan kesehatan dr. Terawan, dengan penuh kerendahan hati saya memberanikan diri untuk memohon kepada Yang Terhormat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia berkenan segera mengijinkan dr. Terawan Agus Putranto untuk kembali praktek seperti sediakala demi mempersembahkan karsa dan karya perawatan kesehatan kepada sesama rakyat Indonesia yang sangat membutuhkannya. [***]

Penulis adalah pasien dr. Terawan Adi Putranto dan pendiri Pusat Studi Kelirumologi yang meneliti konsumerisme dalam makna yang benar


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya